Antarajawabarat.com, 15/7 - Direktur PT Soegih Interjaya (SI) Willy Sebastian Lim dituntut pidana selama empat tahun dan enam bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Willy Sebastian Lim dinilai telah memberikan 190 ribu dolar AS kepada Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Suroso Atmomartoyo terkait penjualan Tetraethyl Lead (TEL) pada 2004-2005.

"Menuntut 4 tahun 6 bulan dipotong masa saat terdakwa berada dalam tahanan, ditambah pidana denda Rp250 juta subsider selama 5 bulan kurungan", kata jaksa penuntut umum KPK Irene Putri dalam sidang pembacaan tuntutan di gedung pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Tuntutan pidana tersebut berdasarkan dakwaan kedua yaitu pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdapat hal-hal yang memberatkan dalam perbuatan Willy yaitu tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi dan memberikan iklim buruk kepada bisnis nasional dan internasional, sedangkan hal yang meringankan adalah Willy belum pernah dihukum.

Willy dalam tuntutan jaksa disebut memberikan uang bersama-sama dengan David P Turner selaku Sales and marketing Director of the OCTEL, Paul Jennings sebagai Chief Executive Officer (CEO) of OCTEL, Dennis J Kerisson yang juga menjabat sebagai CEO of OCTEL, Miltos Papachristos yaitu Regional Sales Direkctor for the Asia Pacific Region of OCTEL (masing-masing telah diputus oleh pengadilan di Court Crown at Southwark United Kingdom) dan Muhammad Syakir selaku Direktur PT SI.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah untuk menyetujui OCTEL melalui PT SI menjadi penyedia dan pemasok Tetraethyl Lead (TEL) untuk membutuhkan kilang-kilang milik PT Pertamina (Persero) peridoe bulan Desember 2004 dan tahun 2005, padahal TEL adalah bahan berbahaya bagi kesehatan.

"Uang diberikan dalam tiga kali yaitu pada 18 Januari 2005 sebanyak 120 ribu dolar AS, 13 Juli 2005 sebanyak 40 ribu dolar AS dan 26 September 2005 sebesar 30 ribu dolar AS," tambah jaksa Irene.

Uang itu dikirimkan ke rekening giro di Bank UOB Singapura atas nama Suroso Atmomartoyo, rekening itu pun dibuat atas usulan Willy.

Selain uang, Willy juga membayarkan biaya perjalanan Suroso dan keluarganya ke London termasuk menanggung ongkos akomodasi selama di London.

"Terdakwa pada April 2005 membayar perjalanan Suroso dan keluarga ke London untuk bertemu direksi OCTEL dan Muhammad Syakir, walaupun tidak terdapat nama jelas Suroso dalam pembayaran tapi kalau dihubungkan dengan email Muhammad Syakir yang intinya meminta pembagian pembiayaan tiket transportasi sedangkan OCTEL menanggung akomodasi, untuk itu terdakwa menyetujuinya," jelas jaksa.

Perjalanan Suroso dilakukan pada 23-27 APril 2005, ia selanjutnya menginap di hotel May Fair Radisson Ewardian untuk 23-26 April 2005 dengan biaya 749,66 poundsterling serta fasilitas menginap di hotel Manchaster UK pada 27 paril 2005 senilai 149,5 poundsterling.

Uang, ongkos pesawat dan fasilitas menginap itu diberikan karena Suroso sebelumnya sudah melakukan sejumlah hal untuk PT OCTEL yang pada 2006 berubah nama menjadi Innospec Limited.

"Pertama, melakukan pertemuan perpanjangan TEL di Indonesia meski TEL mengandung bahan adiktif yang tidak ramah lingkungan dimana pelaksanaan pertemuan dilakukan di Jakarta dan London. Kedua, tidak memperpanjang nota kesepahaman dengan OCTEL malah dan malam membuat diskresi secara triuwlan dan perencanaan material per triwulan, ketiga tidak membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sehingga Suroso dapat meminta harga tinggi untuk fee kepada dirinya," ungkap jaksa.

Atas perbuatan tersebut, jaksa menilai bahwa perbuatan Willy patut dicela dan memiliki pertanggungjawaban pidana.

Terhadap tuntutan itu, Willy akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

"Kami memahami waktu sidang sangat mepet, kami akan diskusi apakah terdakwa membuat pembelaan sendiri," kata kuasa hukum Willy, Palmer Situmorang.

Hakim ketua Jhon Butarbutar pun menunda sidang hingga Kamis (23/7). ***2***
antara

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015