Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyatakan bahwa Restoran Asep Stroberi atau Astro yang berdiri di lahan eks Rindu Alam milik Pemprov Jabar masuk dalam target penertiban tahap II bangunan liar di kawasan wisata Puncak.

"Per hari ini fix (dinyatakan ilegal), kecuali mereka ada upaya lain maksudnya mengurus," ungkap Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Teuku Mulya di Cibinong, Rabu.

Astro masuk dalam 194 bangunan yang lolos penertiban tahap pertama karena pemiliknya saat itu mengaku mengantongi izin. Sehingga, Pemkab Bogor melakukan peninjauan kembali legalitasnya, dan kini telah memastikan statusnya ilegal.

DPKPP Kabupaten Bogor juga telah melayangkan surat teguran kepada PT Jasa Kepariwisataan (Jaswita) Jabar sebagai pemilik Astro dan kepada pemilik bangunan ilegal lainnya sebelum melakukan penertiban tahap II.

"Kami sudah lakukan teguran ketiga, sudah selesai kami limpahkan, tinggal proses berikutnya di teman-teman Satpol PP dan Jaswita mau bagaimana," kata Teuku.

Pemerintah Kabupaten Bogor menargetkan penertiban tahap II kawasan Puncak dapat direalisasikan paling lambat pada 25 Agustus 2024 atau sebelum Pilkada 2024.

Pemkab Bogor saat ini sedang berupaya melakukan penataan kawasan wisata Puncak, diawali dengan pemindahan PKL ke Rest Area Gunung Mas pada Senin (24/7).
Pembangunan rest area di lahan seluas 7 hektare milik PT Perkebunan Nusantara ini telah dilakukan sejak tahun 2020-2021.

Rest Area Gunung Mas memiliki kapasitas 516 kios terdiri dari 100 kios untuk pedagang basah seperti sayur dan buah, serta 416 kios untuk pedagang kering seperti oleh-oleh dan camilan. Masing-masing kios memiliki luas 11 meter persegi baik basah maupun kering.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Resto eks Rindu Alam masuk target penertiban tahap II kawasan Puncak

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024