Sopir bus Laju Utama yang menabrak personel drum band hingga mengakibatkan dua korban tewas di lokasi kejadian dan satu lainnya mengalami luka ringan akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Unit Laka Lantas Satlantas Polres Sukabumi Kota.

"Sopir bus Laju Utama berinisial T ini menyerahkan diri pada pukul 19.00 WIB pada Sabtu (29/6) dengan didampingi pengurus perusahaan bus tersebut," kata Kanit Penegak Hukum Satlantas Polres Sukabumi Kota Ipda Andika Pratistha di Sukabumi, Minggu.

Menurut Andika, kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalur Lingkar Selatan Sukabumi tepatnya di Simpang Mangkalaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu siang dari pengakuan sopir bus dengan nomor polisi F 7651 SD tidak mengetahui bahwa bus yang dikemudikan telah menabak sepeda motor Yamaha Mio F 4865 TR yang digunakan oleh tiga korban.

Setelah menabrak dan melindas dua korban hingga tewas, T melanjutkan perjalanannya menuju Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi Kota Sukabumi. Sopir pun menyebutkan kecepatan bus jurusan Tanjungpriok-Sukabumi tersebut di bawah 40 km/jam.

Selain itu, T mengaku kepada petugas tidak mendengar adanya suara benturan, sehingga ia memutuskan untuk melanjutkan perjalanannya mengantar para penumpang dari Tanjungpriok, Jakarta ke Sukabumi.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sopir bus penabrak personel drum band serahkan diri ke Polres Sukabumi

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024