Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, mengajukan pemblokiran terhadap 27 situs judi online atau daring kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Kota Bogor, Jumat, mengatakan 27 situs itu ditemukan dari penangkapan-penangkapan tersangka kasus judi daring, yang juga didapat dari patroli siber.

Salah satu kasus penangkapan kakak beradik WR (25) dan IR (21) perekrut selebgram promosi judi daring yang diungkap pada hari ini, lanjut Bismo, ditemukan 16 situs yang juga diajukan pemblokiran.

"Dari penangkapan kemarin dan hari ini kita ajukan blokir kepada Kominfo. Ini ada total 27 situs judi online yang akan kita ajukan blokir kepada Kominfo," kata Bismo.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara meminta agar masyarakat tidak terlena dengan slogan "judi membuatmu kaya".

Lutfi menegaskan, oknum di balik judi daring ini hanya memperkaya orang-orang yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian, baik selebgram yang mempromosikan, serta orang-orang yang ada di atasnya.

"Jadi tidak ada yang namanya kalian menggunakan yang judi akan menambah kekayaan. Tidak ada sama sekali, malah memperkaya pihak lain," tegas Lutfi.
 



 

Pewarta: Shabrina Zakaria

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024