DPRD Kota Bogor menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman untuk disahkan menjadi Perda tentang Penyelenggaraan Pemakaman.

Ketua Tim Pansus DPRD Kota Bogor Gilang Gugum Gumelar di Kota Bogor, Selasa, menyampaikan berdasarkan hasil fasilitasi Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat dan atas kesepakatan bersama dengan Panitia Khusus DPRD Kota Bogor dalam rapat kerja, maka Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman diganti dengan Raperda baru, yaitu Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Pemakaman.

Raperda ini, kata Gilang, disusun dengan pertimbangan Pemerintah Daerah wajib menjamin perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak setiap orang untuk dimakamkan secara layak dan juga sejalan dengan bertambahnya penduduk dan pertumbuhan lingkungan permukiman. Kemudian disetujui pada Rapat Paripurna Senin (10/6/2024).

Untuk Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pemakaman kami mohon untuk dicabut setelah Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Pemakaman disahkan menjadi Perda dan juga agar segera diterbitkan Peraturan Wali Kota terkait Penerbitan Lokasi (Penlok) khusus pemakaman.

Lebih lanjut, Gilang turut menyampaikan terdapat beberapa hal substansi yang sudah dituangkan di dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman. 

 

Pewarta: Shabrina Zakaria

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024