Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kabupaten Karawang, Jabar, menyarankan agar Sekda Karawang Acep Jamhuri segera mengajukan pengunduran diri agar bebas menjalankan aktivitas politik terkait pencalonannya pada Pilkada serentak tahun ini.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Karawang Gerry Sigit Samrodi, di Karawang, Senin mengatakan bahwa terkait seorang pegawai negeri sipil terjun ke dunia politik sudah diatur dan dibatasi dalam PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“PNS dibatasi oleh PP 94 tahun 2021, PNS tidak boleh berpolitik apalagi memberikan dukungan. Kalau sudah melanggar, sangat berisiko dan dapat diberhentikan secara tidak terhormat,” kata Gerry.

Ia menyampaikan, bagi ASN yang berniat maju pada Pilkada serentak tahun ini, maka pada saat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum wajib menunjukkan surat pemberhentiannya dari aparatur negara.
 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024