Penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Briptu FN, Polwan yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), sebagai tersangka.
 
"Saat ini (Briptu) FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Surabaya, Minggu.
 
Dirmanto menambahkan Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini. Meski demikian, ia menegaskan proses hukum tetap berlanjut, salah satunya dengan melakukan penetapan status tersangka terhadap Briptu FN.
  
"Tersangka sudah dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam," ujarnya.
 
Mengenai pasal yang disangkakan pada Briptu FN, Dirmanto menyebut dari hasil gelar sementara penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
 
"Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," ucapnya.
 
Diketahui, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya, Briptu RWD di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6) pagi.
 
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanusa Marunduri membenarkan kejadian tersebut.
 
Ia menyebut dari keterangan awal insiden itu dipicu konflik rumah tangga. Namun, pihaknya belum membeberkan secara rinci kronologi kejadiannya.
  
Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB.
 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jatim tetapkan Polwan bakar suami di Mojokerto sebagai tersangka

Pewarta: Willi Irawan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024