Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap pria berinisial AAS (34), pelaku pembuatan laman video asusila anak di bawah umur yang telah beroperasi sejak tahun 2020 dengan keuntungan diperoleh mencapai Rp1 miliar.

"Pelaku menyebarkan konten pornografi melalui website (laman) yang dibuat sendiri. Ada sebanyak 280 website konten pornografi anak di bawah umur," kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Lutfie Sulistiwan saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis.

Lutfie menjelaskan pelaku AAS yang asal Malang, Jatim, itu mendapatkan keuntungan dari iklan per seribu klik sebesar 0,7 dolar AS. Keuntungan itu diperoleh dari total statistik 140 juta orang dengan pengunjung website sebanyak 5 miliar lebih.

"Dari pemeriksaan, keuntungan yang diperoleh sekitar 6.000 dolar AS atau sekitar Rp96 juta per bulan," kata Lutfie.

Kepada penyidik yang memeriksa, pelaku AAS mengaku belajar otodidak untuk membuat website. Selama empat tahun, AAS sudah membuat sekitar 26 ribu konten video asusila anak di bawah umur.

"Pelaku mendapatkan konten video porno itu dari website porno lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Charles P. Tampubolon menambahkan pelaku AAS berperan sendiri membuat hingga mengunggah video asusila anak di bawah umur tersebut.
"Website pelaku ini tidak perlu menggunakan VPN untuk bisa diakses dan mengunduh video yang dipilih," jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu set komputer, telepon seluler pintar, web hosting, email, dan akun paypall. Selain itu, polisi juga menutup 280 akun website milik pelaku.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jatim tangkap pembuat website video porno anak di bawah umur

Pewarta: Willi Irawan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024