Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check pada ribuan unit kendaraan selama beberapa bulan terakhir untuk memastikan kendaraan laik jalan.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Karawang Herdiansyah, di Karawang, Kamis mengatakan bahwa pada tahun ini pihaknya telah melakukan ramp check pada 9.284 kendaraan.
Pelaksanaan ramp chek terhadap 9.284 unit kendaraan itu telah berlangsung selama Januari hingga April 2024.
Ia mengakui dalam pelaksanaannya, pihaknya seringkali menemukan beberapa kendaraan yang kurang laik jalan. Kebanyakan karena kendaraan itu kekurangan terkait dengan persyaratan teknis dan administrasi seperti kartu pengawasan yang sudah tidak berlaku.
Atas kondisi itu, petugas meminta agar kekurangan persyaratan teknis dan administrasi itu dipenuhi agar kendaraan itu bisa tetap beroperasi.
Sedangkan bagi kendaraan yang ditemukan terdapat kekurangan tapi masih beroperasi, pihaknya akan berikan sanksi administratif berupa penundaan keberangkatan bus di terminal.
Untuk sanksi tegasnya itu berupa pemberian rekomendasi pencabutan surat izin operasional trayek.
Herdiansyah mengaku saat ini pihaknya tengah mengoptimalkan kegiatan ramp chek terhadap kendaraan umum. Hal itu dilakukan sesuai dengan instruksi Bupati Karawang pasca-terjadinya kecelakaan bus pariwisata di Ciater, Subang, yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia.
Hal itu juga sesuai dengan Surat Edaran Pelaksana Jabatan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 64 PK.01/Kesra Tanggal 8 Mei 2024 tentang Studi Tour pada Satuan Pendidikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Karawang Herdiansyah, di Karawang, Kamis mengatakan bahwa pada tahun ini pihaknya telah melakukan ramp check pada 9.284 kendaraan.
Pelaksanaan ramp chek terhadap 9.284 unit kendaraan itu telah berlangsung selama Januari hingga April 2024.
Ia mengakui dalam pelaksanaannya, pihaknya seringkali menemukan beberapa kendaraan yang kurang laik jalan. Kebanyakan karena kendaraan itu kekurangan terkait dengan persyaratan teknis dan administrasi seperti kartu pengawasan yang sudah tidak berlaku.
Atas kondisi itu, petugas meminta agar kekurangan persyaratan teknis dan administrasi itu dipenuhi agar kendaraan itu bisa tetap beroperasi.
Sedangkan bagi kendaraan yang ditemukan terdapat kekurangan tapi masih beroperasi, pihaknya akan berikan sanksi administratif berupa penundaan keberangkatan bus di terminal.
Untuk sanksi tegasnya itu berupa pemberian rekomendasi pencabutan surat izin operasional trayek.
Herdiansyah mengaku saat ini pihaknya tengah mengoptimalkan kegiatan ramp chek terhadap kendaraan umum. Hal itu dilakukan sesuai dengan instruksi Bupati Karawang pasca-terjadinya kecelakaan bus pariwisata di Ciater, Subang, yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia.
Hal itu juga sesuai dengan Surat Edaran Pelaksana Jabatan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 64 PK.01/Kesra Tanggal 8 Mei 2024 tentang Studi Tour pada Satuan Pendidikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024