Antarajawabarat.com, 25/11 - Asosiasi Pengusaha Indoneia (Apindo) Jabar akan menggugat empat kepala daerah di Jabar yang menetapkan upah minimun Kabupaten/Kota (UMK) melampaui kebutuhan hidup layak (KHL) yang ditetapkan dewan pengupahan daerah.

"Ada empat penetapan UMK yang melampaui KHL, itu jelas menyalahi prosedur dan memberatkan pengusaha," kata Ketua DPD Apindo Jabar Deddy Widjaya di Bandung, Selasa.

Ia menyebutkan, empat daerah yang menaikan UMK di atas KHL 100 persen adalah Kota dan Kabupaten Bekasi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Karawang.

Kabupaten Karawang menetapkan UMK terbesar di Jabar yakni senilai Rp2.957.450 jauh di atas KHL Kabupaten Karawangh. Selain itu Kabupaten Bekasi menetapkan UMK senilai Rp2.540.031, Kota Bekasi Rp2.340.000 dan Kabupaten Sukabumi Rp1.940.000.

"Penetapan keempatnya dilakukan secara sepihak oleh Bupati dan Wali Kotanya tanpa koordinasi dengan Dewan Pengupahan. Contohnya IMK Kabupaten Sukabumi jauh di atas Kota Sukabumi yang menetapkan UMK Rp1.572.000," kata Deddy.

UMK 2015 di Jawa Barat sudah disahkan oleh Gubernur Jabar H Ahmad Heryawan pada Kamis (20/11) malam atas usulan dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.

UMK 2015 Jabar akan diberlakukan mulai 1 Januari 2014 di seluruh Jabar. Namun bagi pengusaha yang tidak bisa membayarkan kenaikan UMK itu karena kondisi perusahaan yang tidak memungkinkan atau sedang turun, bisa mengajukan keberatas melalui prosedur yang telah disediakan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di daerah masing-masing.***2***

Pewarta:

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2014