Calon Wakil Presiden RI Mahfud Md mengatakan bahwa wajar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) dan Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud juga mengatakan bahwa wajar bila MK menolak permohonan dua pemohon tersebut, tetapi kemudian tetap memanggil empat orang menteri tersebut.

"Ada yang begitu. Kalau dulu saya sering undang sendiri karena kadang kala kalau yang diajukan oleh pemohon sudah dititip pesan-pesan yang agak berpihak," kata Mahfud di kawasan Senen, Jakarta, Rabu.

Mantan Ketua MK tersebut menjelaskan bahwa pemanggilan pihak-pihak yang perlu didengar keterangannya memang sering kali dilakukan oleh MK seperti yang pernah dilakukannya dahulu.

"Misalnya, kasus penodaan agama, saya mengundang sendiri tokoh-tokoh. Ada Emha Ainun Nadjib, Quraish Shihab, itu tidak diajukan oleh orang yang berperkara, tetapi MK ingin mendengar. Waktu itu kami panggil semua dari gereja, ulama, MK yang mengundang," katanya.

Sebelumnya, MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk dihadirkan sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4).

Berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim, kata Suhartoyo, empat menteri yang dijadwalkan dipanggil itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Suhartoyo menegaskan pemanggilan para menteri yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.
"Karena sebagaimana diskusi universalnya, badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya inter partes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak," kata Suhartoyo.

Nantinya, kata Suhartoyo, hanya hakim konstitusi yang bisa mendalami keterangan para menteri tersebut.

"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim," jelasnya.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud nilai wajar MK tolak permohonan, tapi tetap panggil 4 menteri

Pewarta: Rio Feisal

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024