Belasan sepeda motor disita Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota saat melintas di Jalan Jendral Sudirman, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

"Ada 19 sepeda motor yang kami sita karena melanggar aturan lalu lintas seperti menggunakan knalpot bising atau brong dan tidak dilengkapi surat-surat berkendaraan," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih di Mapolres Sukabumi Kota, Senin.

Menurut Astuti, selain menyita 19 unit sepeda motor, pihaknya juga menyita 12 lembar STNK dan tiga lembar SIM sebagai barang bukti tilang.

Tindakan tegas yang dilakukan jajaran Satlantas Polres Sukabumi Kota ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran para pengguna kendaraan bermotor untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas.

Selain itu untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas ,(kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Dengan demikian, pada operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan ada 34 pengendara sepeda motor yang diberikan sanksi tilang di tempat.

 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024