Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menargetkan perolehan zakat fitrah sebesar Rp83 miliar apabila diuangkan pada bulan Ramadhan tahun 2024 dari hasil yang dikumpulkan berbagai kalangan masyarakat di Garut.

"Diuangkan targetnya Rp83 miliar, tahun kemarin Rp76 miliar," kata Ketua Baznas Kabupaten Garut Abdullah Effendi saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Minggu.

Ia menuturkan Baznas Garut sudah menerbitkan surat keputusan besaran zakat fitrah yang disetarakan dengan uang tahun 1445 Hijriyah/2024 sebesar Rp41.250 per jiwa atau setara dengan beras premium sebanyak 2,5 kilogram dari harga beras saat ini Rp16.500 per kilogram.

Penetapan zakat fitrah itu, kata dia, melibatkan pendapat dan saran dari lembaga terkait seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama Garut, pemerintah daerah seperti dari Bagian Kesra dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Garut.

"Zakat fitrah itu adalah 2,5 kilogram beras, kalau dihargakan dengan uang itu berasnya beras premium seharga Rp16.500 dikali 2,5 kilogram, akhirnya itu adalah Rp41.250," katanya.

Ia menyampaikan Baznas Garut dengan telah menetapkan besaran zakat fitrah bisa mencapai target perolehan Rp83 miliar, atau lebih besar dari perolehan tahun sebelumnya Rp76 miliar.

Zakat fitrah itu, kata dia, berbeda dengan zakat mal yakni tidak masuk dalam neraca Baznas Garut karena dalam pengumpulan dan pendistribusiannya banyak dilakukan oleh pengurus DKM setempat.

Baznas Garut, lanjut dia, hanya menerima laporan dari DKM pengelola zakat fitrah secara berjenjang dari DKM ke kantor desa, kecamatan, atau ke Kantor Urusan Agama, sampai nanti dilaporkan ke Baznas pusat tentang berapa besar potensi di Garut.
"Zakat fitrah Baznas hanya menerima laporan dan masuk di luar neraca," katanya.

Ia menyampaikan masyarakat yang ingin menyalurkan zakat fitrahnya juga bisa ke Baznas Garut atau ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di satuan kerja perangkat daerah maupun masjid.

Masyarakat Muslim, kata dia, dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah sebagai bagian untuk membersihkan jiwa yang berpuasa dan membantu orang miskin dengan memberikan makanan.

"Sesuai dengan hadis Nabi zakat fitrah itu membersihkan jiwa orang yang berpuasa dan memberi makan kepada orang yang miskin," katanya.


 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024