PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berkomitmen untuk terus memastikan para pelaku perdagangan surat utang dan sukuk di Indonesia dapat memperoleh manfaat yang optimal dari Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA).
Direktur BEI Jeffrey Hendrik di Jakarta, Senin, menyebutkan BEI memberlakukan perubahan peraturan perdagangan efek melalui SPPA yang telah disesuaikan bersamaan dengan peluncuran versi baru SPPA.
"Pada SPPA versi baru ini terdapat peningkatan kapabilitas sistem, serta penambahan fitur agar proses perdagangan menjadi lebih akurat dan efektif bagi para pengguna jasa," ujar Jeffrey.
Ia melanjutkan, peningkatan kapabilitas SPPA kali ini mencakup penyediaan pengaturan batasan nilai minimum trading limit (enhanced counter party limit), acuan harga perdagangan, koreksi dan pembatalan transaksi yang dilakukan langsung melalui SPPA.
Selain itu, juga penyempurnaan rekaman aktivitas transaksi yang lebih komprehensif dan dapat terintegrasi dengan sistem administrasi serta dealer system pengguna jasa SPPA.
“SPPA telah didesain sedemikian rupa untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku pasar EBUS di Indonesia, mulai dari penyediaan layanan perdagangan Over The Counter (OTC) sampai dengan perdagangan melalui order book. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan EBUS Indonesia,” ujar Jeffrey.
BEI merupakan satu-satunya penyelenggara sistem perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) di pasar sekunder Surat Utang Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8/POJK.04/2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif.
Lebih lanjut, Jeffrey menyebut BEI senantiasa berdiskusi dan mendengarkan masukan dari para pelaku pasar EBUS, Dealer Utama, dan Asosiasi terkait seperti Perhimpunan Pedagang Surat Utang (Himdasun) untuk terus menyempurnakan kemampuan SPPA dan meningkatkan kenyamanan penggunaan SPPA dalam bertransaksi Surat Utang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BEI tingkatkan kemampuan sistem penyelenggara pasar alternatif
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Direktur BEI Jeffrey Hendrik di Jakarta, Senin, menyebutkan BEI memberlakukan perubahan peraturan perdagangan efek melalui SPPA yang telah disesuaikan bersamaan dengan peluncuran versi baru SPPA.
"Pada SPPA versi baru ini terdapat peningkatan kapabilitas sistem, serta penambahan fitur agar proses perdagangan menjadi lebih akurat dan efektif bagi para pengguna jasa," ujar Jeffrey.
Ia melanjutkan, peningkatan kapabilitas SPPA kali ini mencakup penyediaan pengaturan batasan nilai minimum trading limit (enhanced counter party limit), acuan harga perdagangan, koreksi dan pembatalan transaksi yang dilakukan langsung melalui SPPA.
Selain itu, juga penyempurnaan rekaman aktivitas transaksi yang lebih komprehensif dan dapat terintegrasi dengan sistem administrasi serta dealer system pengguna jasa SPPA.
“SPPA telah didesain sedemikian rupa untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku pasar EBUS di Indonesia, mulai dari penyediaan layanan perdagangan Over The Counter (OTC) sampai dengan perdagangan melalui order book. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan EBUS Indonesia,” ujar Jeffrey.
BEI merupakan satu-satunya penyelenggara sistem perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) di pasar sekunder Surat Utang Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8/POJK.04/2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif.
Lebih lanjut, Jeffrey menyebut BEI senantiasa berdiskusi dan mendengarkan masukan dari para pelaku pasar EBUS, Dealer Utama, dan Asosiasi terkait seperti Perhimpunan Pedagang Surat Utang (Himdasun) untuk terus menyempurnakan kemampuan SPPA dan meningkatkan kenyamanan penggunaan SPPA dalam bertransaksi Surat Utang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BEI tingkatkan kemampuan sistem penyelenggara pasar alternatif
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024