Tim gabungan melakukan pencopotan Alat peraga kampanye (APK) para calon anggota legislatif dari berbagai partai politik yang terpasang di sepanjang Jalan Margonda Kota Depok, Jawa Barat

""Alat peraga kampanye dicopot tim gabung karena berada berada di median jalan dan terpasang di pohon-pohon," kata Kepala Satpol PP Kota Depok Mohamad Thamrin di Depok, Rabu.

Dalam pencopotan APK tersebut, Satpol PP  didampingi  
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Depok.

Thamrin menjelaskan tim gabungan yang melaksanakan kegiatan penertiban terdiri atas Bawaslu, Satpol PP, Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok.

Menurut dia ada tiga ruas jalan yang dilarang dipasang alat peraga kampanye. Ketiga jalan itu yaitu Jalan Margonda, Juanda, dan Arif Rahman Hakim.

"Tiga ruas jalan tersebut merupakan titik terlarang dipasang APK hal ini berdasarkan peraturan KPU Depok," tuturnya.

Kegiatan penertiban APK sebelumnya Bawaslu Kota Depok telah melakukan pemberitahuan kepada pengurus partai politik di Kota Depok.

Pemberitahuan itu untuk mencopot APK yang dipasang untuk dicopot oleh mereka.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024