Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mengamankan delapan warga negara asing (WNA) asal India dan Nigeria, tiga diantaranya melanggar lama tinggal (overstay) dan lima lainnya tidak memiliki dokumen.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Ruhyat M. Tholib di kantornya, di Kota Bogor, Jumat, menyampaikan WNA yang diamankan merupakan hasil laporan warga di wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor sebagai koordinasi keamanan dan kenyamanan lingkungan.

"Jadi laporannya yang delapan orang ini dari warga di Puncak Bogor dan di Bogor Timur, Kota Bogor. Meskipun di satu sisi warga diuntungkan karena mendapat penghasilan dari keberadaan mereka, sebagian warga menyadari perlu kejelasan administrasi para WNA," kata Ruhyat.

Ruhyat menerangkan, dalam operasi Jagratara selama dua hari pada Rabu (27/12) dan Kamis (28/12) dalam rangkaian pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024 serta pengamanan Pemilu dan Pilkada 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor menjalankan operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing Secara Serentak pada Seluruh Wilayah Kerja Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di Seluruh Indonesia pada Tahun 2023.

“Operasi ini melibatkan 29 petugas untuk melakukan pengamanan, pengawasan terhadap Orang Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bogor, dan penegakan hukum keimigrasian sesuai ketentuan perundang-undangan," jelasnya.

Hasilnya Pada tanggal 28 Desember 2023, Operasi dilakukan di dua lokasi, yaitu Baranangsiang , Bogor Timur, Kota Bogor, petugas berhasil mengamankan satu Warga Negara Asing (WNA) asal India dengan dugaan pelanggaran keimigrasian berupa melebihi lama tinggal.

Delapan WNA asal India dan Nigeria yang diamankan diKantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor karena melanggar lama tinggal dan tidak memiliki dokumen. (ANTARA/Linna Susanti)

Sementara di Desa Tugu Selatan, Kabupaten Bogor, petugas mengamankan 7 (tujuh) WNA asal Nigeria yang juga diduga melakukan overstay dan ada yang tidak memiliki paspor.

Dari total delapan orang asing yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut hanya 3 (tiga) orang yang memiliki paspor dan yang lainnya ditemukan tanpa dokumen.

Ruhyat menyebutkan, tiga orang yang memiliki paspor tersebut, dua orang di antaranya adalah warga negara Nigeria dan satu orang warga negara India. 

Hasil operasi ini pun telah dilaporkan kepada Direktur Jenderal imigrasi up. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, dan akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap orang asing yang diamankan tersebut.

"Mereka akan dideportasi ketika prosesnya sudah memenuhi syarat. Bagi yang tanpa dokumen, karena mengaku warga Nigeria, kami akan bersurat dulu ke Kedutaan Nigeria di Jakarta, prosesnya paling cepat satu bulan," katanya.
 

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Bogor amankan delapan WNA langgar lama tinggal

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023