Bupati Bogor Iwan Setiawan meminta unsur TNI-Polri turut membantu Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani pengemudi truk atau angkutan khusus tambang yang kerap membandel di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Iwan di Cibinong, Bogor, Senin, bahkan juga meminta kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk melakukan penataan lalu lintas kendaraan di wilayah Parungpanjang.

"Saya mohon bantu kami, provinsi, pusat bantu Bogor. Jangan hanya saya dengan Dishub," kata Iwan.

Ia belakangan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 160 tahun 2023 tentang jam operasional angkutan khusus tambang. Perbup tersebut menggantikan Perbup nomor 120 tahun 2021.

Dalam Perbup baru itu jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00 WIB – 05.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB.

Melalui Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Bogor menyesuaikan jam operasional di daerahnya dengan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, yakni pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.

Namun, masih banyak transporter tidak mematuhi aturan tersebut dengan berbagai alasan, salah satunya melintas di bagian hulu karena menunggu jam operasional dibuka.

Sehingga, Iwan juga mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk pembuatan kantong parkir dan kawasan istirahat di wilayah hulu Parungpanjang.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Bogor mengungkapkan truk tambang di Parungpanjang kembali menyebabkan korban jiwa. Isnawati (34) dan anaknya meninggal dunia di tempat saat tertimpa truk atau angkutan khusus tambang di Desa Gorowong, Parungpanjang, Bogor, pada Minggu (17/12), pukul 15.30 WIB.


 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023