Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menyediakan kantong parkir dan tempat istirahat (rest area) bagi truk atau angkutan khusus tambang di wilayah Parungpanjang.

"Hari Selasa besok, saya sudah mendapat informasi akan menjawab permohonan lahan seluas empat hektare itu untuk kantong parkir dan rest area," ungkap Bupati Bogor Iwan Setiawan di Cibinong, Bogor, Jabar, Senin.

Iwan mengaku belum dapat langsung mengeksekusi pembangunan kantong parkir karena memerlukan persetujuan mengingat lahan yang digunakan milik Perhutani.

"Kami kalau mau bisa saja kita land clearing, tapi kan tanah punya Perhutani," ujarnya.

Menurut dia, penyediaan kantong parkir dapat menjadi solusi sengkarut truk tambang di Parungpanjang, meski dirinya sudah menerbitkan aturan jam operasional melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 160 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Angkutan Khusus Tambang.

Karena, kata Iwan, meski jam operasional truk pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB, tapi masih banyak truk yang melintas di luar jam tersebut dengan alasan menunggu jam operasional dibuka.

"Sementara, solusi saya berdasarkan kajian itu membuat kantong parkir yang di hulu," kata Iwan.

Perbup Nomor 160/2023 itu menggantikan Perbup Nomor 120 Tahun 2021. 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023