Pemerintah memberikan fasilitas khusus bagi para pegawai yang bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) berupa Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah sampai tahun 2035.

"Jadi intinya yang pindah ke sana, bekerja di sana, berdomisili di sana, PPh-nya ditanggung oleh pemerintah," kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal dalam acara Roadshow Peluang Investasi IKN di Jakarta, Jumat.

Fasilitas tersebut diberikan tidak hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), namun juga berlaku untuk semua Wajib Pajak (WP) dengan tingkat penghasilan berapa pun asalkan bekerja di IKN.

"PPh Pasal 21 semuanya kita kasih. Salah satu insentif ini tidak hanya untuk PNS, tapi juga untuk seluruh karyawan yang pindah ke sana," jelasnya.

Yon Arsal mengatakan, fasilitas perpajakan tersebut mulai berlaku jika sudah ada pegawai yang bekerja dan berdomisili di IKN, serta akan terus dievaluasi lebih lanjut. Menurutnya, fasilitas bagi para pegawai diperlukan agar semakin mendorong masyarakat untuk tinggal dan bekerja di IKN.

Selain menanggung PPh pegawai di IKN, pemerintah juga menggratiskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk beberapa transaksi di IKN seperti pembelian kendaraan listrik (EV), persewaan bangunan di IKN, jasa pengelolaan limbah, serta jasa konstruksi untuk pembangunan.

"PPN juga kita berikan pada prinsipnya semua fasilitas di luar juga berlaku di IKN. Kita tambahkan fasilitas selain seperti, misalnya PPN tidak dipungut untuk electric vehicle, kemudian jasa konstruksi dan jasa lainnya," ujar Yon Arsal.

Lebih lanjut, Yon Arsal menyampaikan bahwa untuk meningkatkan partisipasi para pelaku usaha di IKN, pemerintah juga menerapkan tarif pajak 0 persen bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menjalankan usahanya di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Fasilitas itu diberikan untuk UMKM yang mempunyai omzet sampai dengan Rp50 miliar per tahun.

"Bagi UMKM pun kita juga berikan fasilitas PPh 0 persen untuk seluruh UMKM yang berlokasi dan berusaha di IKN, jadi cakupannya untuk seluruh wajib pajak baik yang skala besar, menengah, atau pun kecil kita berikan fasilitas," pungkasnya.



OIKN Target Investasi Swasta

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menargetkan nilai investasi swasta sebesar Rp10 triliun dalam peletakan batu pertama atau groundbreaking tahap ketiga di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.

"Sekitar Rp10 triliun itu yang ditargetkan," ujar Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono dalam acara Peluang Investasi IKN di Jakarta, Jumat.

Agung mengatakan, untuk investor yang melakukan groundbreaking tahap ketiga di IKN masih berasal dari investor dalam negeri.

"Ya, masih (investor) dari dalam negeri, dan sama dengan para investor yang melakukan groundbreaking - groundbreaking sebelumnya di mana investor domestik ini ada mitra investor asingnya," katanya.

Salah contohnya adalah Pakuwon, yang bermitra dengan brand hotel internasional Marriott, melakukan groundbreaking untuk pembangunan hotel di IKN.

"Memang investor asing sudah masuk ke IKN menjalin kerja sama dengan investor-investor domestik," kata Agung


Terkait jadwal groundbreaking ketiga, Agung mengatakan hal tersebut masih dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait dan menyesuaikan dengan jadwal Presiden RI Joko Widodo.

Diketahui, groundbreaking investor swasta dalam negeri merupakan bukti tingginya kepercayaan pemodal berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Kegiatan ini menunjukkan bahwa bukan hanya pertumbuhan pembangunan yang terjadi di IKN, namun juga bergulirnya pertumbuhan ekonomi dan sebagai bukti minat dan kepercayaan yang tinggi dari investor swasta dan pemerintah di IKN.

Kegiatan peletakan batu pertama itu merupakan hasil dari proses yang panjang dari jajak pasar tahun lalu. Selanjutnya, diadakan kegiatan peletakan batu pertama berikutnya pada Desember mendatang.

Kegiatan groundbreaking juga menunjukkan bahwa mesin pertumbuhan atau pembangunan mulai berputar sebagaimana yang diharapkan dari pembangunan IKN Nusantara.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah tanggung PPh pegawai yang bekerja di IKN

Pewarta: Bayu Saputra

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023