Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu) telah mengkomunikasikan isu pelanggaran hak cipta lagu "Halo-Halo Bandung" dengan Kementerian Komunikasi dan Multimedia Media Malaysia, masyarakat diimbau tidak terlalu reaktif, karena diduga pelanggaran dilakukan oleh swasta.

"Pada dasarnya, pemerintah serta masyarakat tidak perlu terlalu reaktif menanggapi hal ini karena ada kemungkinan tindakan dugaan pelanggaran hak cipta Lagu Halo-Halo Bandung ini dilakukan oleh swasta," kata perwakilan Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu RI) Ilham A Putera dalam pertemuan dengan ahli waris Ismail Marzuki di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, Kamis.

Komunikasi dengan Pemerintah Malaysia dilakukan dalam rangka mencari upaya jangka panjang terkait pelanggaran hak cipta tersebut. Dalam pertemuan tersebut telah disepakati bersama antara ahli waris dan Pemerintah Indonesia untuk menurunkan konten "Hello Kuala Lumpur" yang diduga melanggar hak cipta lagu Halo-Halo Bandung dari kanal YouTube.

Upaya tersebut merupakan langkah awal, bersifat jangka pendek, untuk melindungi hak cipta agar tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

Menurut Ilham, Komunikasi dan Multimedia Malaysia. Malaysia memerlukan waktu 15--30 hari kerja untuk memberikan tanggapan.
 

Sebagai informasi, dalam suatu karya cipta terdapat hak moral dan hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta yang dilindungi oleh Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Bern, sehingga ciptaan yang dibuat oleh masyarakat Indonesia dilindungi di seluruh negara yang meratifikasi konvensi yang sama, meski pada prinsipnya pelindungan hak cipta tidak dibatasi wilayah negara.

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penjiplak lagu "Halo-Halo Bandung" diduga dilakukan swasta

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023