Polres Karawang mengumumkan penangkapan dua bandar judi togel online yang menyasar kalangan emak-emak dan pengangguran di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Dua bandar judi online yang ditangkap ini berinisial SN dan AT. Keduanya merupakan warga Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Karawang," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy, saat ekspos pengungkapan kasus kejahatan di Mapolres Karawang, Kamis.
Ia mengatakan, dalam melakukan aksinya pelaku membuat situs online. Proses pembuatannya dilakukan dengan belajar otodidak melalui internet.
Kemudian kedua pelaku menjaring konsumen untuk memasang angka togel di situs milik pelaku dengan tarif yang bervariatif.
Disebutkan kalau modus yang dilakukan pelaku ialah melakukan praktik perjudian online dengan cara membuka, menerima, menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomor atau angka dalam situs judi online milik pelaku.
Kasatreskrim menyampaikan, praktik perjudian online itu terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
Selanjutnya petugas bergerak melakukan penyelidikan, dan ternyata benar di lokasi, yakni di Dusun Krajan, Desa Jayakerta, Karawang, ditemukan adanya praktik perjudian online.
"Jadi pelaku ditangkap pada 19 Agustus lalu, saat sedang melakukan praktik perjudian," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Dua bandar judi online yang ditangkap ini berinisial SN dan AT. Keduanya merupakan warga Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Karawang," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy, saat ekspos pengungkapan kasus kejahatan di Mapolres Karawang, Kamis.
Ia mengatakan, dalam melakukan aksinya pelaku membuat situs online. Proses pembuatannya dilakukan dengan belajar otodidak melalui internet.
Kemudian kedua pelaku menjaring konsumen untuk memasang angka togel di situs milik pelaku dengan tarif yang bervariatif.
Disebutkan kalau modus yang dilakukan pelaku ialah melakukan praktik perjudian online dengan cara membuka, menerima, menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomor atau angka dalam situs judi online milik pelaku.
Kasatreskrim menyampaikan, praktik perjudian online itu terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
Selanjutnya petugas bergerak melakukan penyelidikan, dan ternyata benar di lokasi, yakni di Dusun Krajan, Desa Jayakerta, Karawang, ditemukan adanya praktik perjudian online.
"Jadi pelaku ditangkap pada 19 Agustus lalu, saat sedang melakukan praktik perjudian," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023