Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan sampai saat ini kasus transaksi janggal yang ada di lingkungan Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun tidak berhenti ataupun hilang.

"Selalu ada yang bertanya Rp349 triliun itu dilempar kok lalu hilang? Tidak hilang," ujar Mahfud di Hotel Sultan, Jakarta, Senin.

Ia menyebutkan bahwa kasus itu terbukti ada. Kendati demikian, DPR tak setuju dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan transaksi janggal Rp349 triliun.

Oleh karena itu, kasus tersebut diserahkan kepada pemerintah. Adapun, sambung Mahfud, pemerintah secara resmi telah membentuk satuan tugas untuk mensupervisi penanganan dan penyelesaian dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

"Pemerintah membentuk satgas sekarang ini jalan. Orang yang tidak tahu, itu kok didiamkan? Tidak. Itu kan 300 surat, artinya ini ada 2 masalah," katanya.

Ia menjelaskan transaksi janggal Rp349 triliun itu menyangkut 300 surat yang tidak dapat dipecah. Dari kasus tersebut, beberapa sudah ditindak.

"Jadi jalan, tidak ada yang berhenti. Tetapi jangan berpikir bahwa Rp300 triliun itu satu paket, lalu selesai, itu dipisah dalam 300 kasus," jelas dia.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud MD pastikan transaksi janggal Rp349 triliun tidak berhenti

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023