Untuk meningkatkan kualitas layanan umrah demi mewujudkan Visi Saudi 2030, yaitu program pemerintah Arab Saudi untuk mendiversifikasi sektor perekonomiannya serta mengembangkan pelayanan publik, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mulai menerbitkan visa elektronik (e-visa).

Penerbitan e-visa ini juga untuk keperluan umrah sebagai salah satu cara guna memudahkan lebih banyak umat Muslim dari berbagai negara dalam menunaikan ibadah tersebut.

Calon jamaah yang ingin mendapatkan e-visa agar dapat menjalankan ibadah umrah mulai 19 Juli dapat mendaftar melalui Nusuk, sebuah platform daring perencanaan dan reservasi haji dan umrah milik kementerian tersebut. Laman tersebut dapat diakses melalui https://www.nusuk.sa/.

Platform Nusuk itu juga memfasilitasi Muslim dari seluruh dunia untuk mengunjungi Mekah dan Madinah dengan memberikan pilihan tempat menginap dan layanan transportasi.

Berbagai pilihan paket perjalanan umrah serta peta interaktif kedua kota tersebut juga tersedia dalam beberapa bahasa pada platform ini.


Pemerintah Arab Saudi telah memberlakukan beberapa kebijakan baru mengenai umrah, di antaranya pengurangan biaya asuransi jamaah sebesar 63 persen, penerbitan visa kurang dari 24 jam, dan perpanjangan masa berlaku visa menjadi 90 hari. Selain itu, kini wanita diizinkan menunaikan ibadah umrah tanpa didampingi mahramnya.

Jamaah umrah juga diperbolehkan mengunjungi berbagai situs lain di luar situs ibadah untuk mengenal kekayaan budaya negara Timur Tengah tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan bahwa melalui kerja sama dengan otoritas terkait, pemilik visa wisata dari negara-negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) serta pemilik visa Schengen dapat melakukan reservasi layanan umrah dan mendaftar e-visa melalui Nusuk.

Negara anggota GCC terdiri dari Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab (UAE).

Sementara visa Schengen dimiliki oleh penduduk negara yang termasuk dalam area Schengen, yakni Austria, Belgia, Republik Ceko, Kroasia, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Swiss.


Menurut laman pendaftaran visa platform Nusuk yang diakses pada Rabu, layanan e-visa ini juga telah diperluas ke beberapa negara lain, seperti Amerika Serikat, Australia, China, Jepang, Kanada, Malaysia, Rusia, dan Singapura. Indonesia belum termasuk salah satu negara yang dapat menikmati layanan ini melalui platform Nusuk.

Calon jamaah dari negara yang belum dapat menggunakan layanan e-visa tetap bisa mendapatkan visa umrah melalui kedutaan besar atau konsulat Arab Saudi di negara masing-masing serta penyedia layanan paket umrah yang dapat dipilih melalui Nusuk.

Sumber: Saudi Press Agency

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menyebut Arab Saudi menerbitkan layanan baru yaitu penerbitan visa transit elektronik yang bisa digunakan untuk berbagai tujuan di Arab Saudi, tetapi tidak bisa digunakan untuk ibadah haji.
 
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan layanan baru ini diterbitkan sebagai bagian dari strategi Saudi mencapai visi 2030.
 
"Saya melihat layanan ini cukup memudahkan bagi jamaah yang akan bepergian ke berbagai negara dan transit di Jeddah," ujar Hilman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Visa transit elektronik ini diperuntukkan untuk wisatawan. Visa ini bisa digunakan untuk berbagai tujuan di Arab Saudi, termasuk umrah dan ziarah ke Madinah.
 
Pemegang visa transit dapat tinggal di Arab Saudi selama empat hari dan durasi visa adalah tiga bulan. Visa tersebut gratis dan dikeluarkan secara instan bersamaan tiket penerbangan maskapai nasional Arab Saudi yakni Saudi Arabian Airlines dan Flynas.
 
"Kini (wisatawan) punya pilihan untuk tinggal empat hari terlebih dahulu. Itu bisa dimanfaatkan untuk umrah dan ziarah Madinah," katanya. Hilman mengatakan visa transit tidak bisa digunakan untuk berhaji. Menurut dia, penyelenggaraan ibadah haji diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pada pasal 18 dijelaskan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. "Untuk haji, secara regulasi, kita hanya mengenal dua jenis visa yaitu visa kuota haji dan visa mujamalah," kata Hilman.
 
Tahun ini sudah disepakati visa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 orang. Kuota itu terdiri atas 203.320 orang haji reguler, dan 17.680 orang haji khusus.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Arab Saudi mulai menerbitkan visa elektronik untuk umrah

Pewarta: Uyu Septiyati Liman

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023