Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang untuk dimintai klarifikasi atas laporan polisi terkait dugaan penistaan agama pada Senin (3/7) pekan depan.
 
"Update Al Zaytun kemungkinan hari Senin akan dipanggil untuk klarifikasi," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol. Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
 
Agus menyebut, Direktur tindak pidana umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara apabila Panji Gumilang tidak hadir saat dimintai klarifikasi.
 
"Kemungkinan kalau tidak hadir, Dirtipidum akan melakukan gelar perkara," katanya.

Gelar perkara ini, lanjut Agus, untuk menentukan apakah perkara tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk menentukan tersangka.
 
"Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak mudah-mudahan ditentukan hari Selasa (4/7)," kata Agus.

Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terkait dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang, pada Jumat (23/6), dan Ken Setiawan NICC Center, Selasa (27/6).
 
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada Sabtu (24/6), menggelar rapat terbatas dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyampaikan akan ada tiga langkah hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
 
Tiga langkah hukum itu, kata Mahfud adalah pidana, administratif serta tertib sosial dan keamanan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan Pemerintah akan mengevaluasi keberadaan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, terkait dugaan menyebarkan ajaran Islam yang dinilai menyimpang.

"Pondok pesantrennya kami akan evaluasi secara administratif, tindakan administratif itu apa? Melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya; sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-muridnya terus berjalan," kata Mahfud MD di Semarang, Jawa Tengah, Kamis.

Menurut dia, Ponpes Al-Zaytun merupakan lembaga pendidikan yang harus dibina. Namun, pihak yang melakukan berbagai pelanggaran hukum harus ditindak secara tegas sesuai dengan laporan dan informasi konkret mengenai peristiwa yang terjadi di masyarakat.

"(Ponpes Al-Zaytun) Katanya masih menerima pendaftaran. Silakan buka pendaftaran karena ponpes itu lembaga pendidikan yang harus kami bina," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud juga menegaskan bahwa ada aspek hukum pidana pada polemik Ponpes Al-Zaytun yang harus diselesaikan.

"Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara yang diambangkan. Kalau iya, iya; kalau tidak, tidak. Jangan ada laporan ditampung, lalu ada hambatan sana sini, lalu nggak jelas," ujarnya.

Mahfud MD menyampaikan hal itu usai menjadi khatib Shalat Idul Adha 1444 Hijriah di Masjid Agung Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis.

Sebelumnya, Mahfud telah menyampaikan tiga tindakan yang akan dilakukan dalam penanganan masalah Pondok Pesantren Al-Zaytun, yaitu pidana, administrasi, serta ketertiban sosial dan keamanan.

Pondok Pesantren Al-Zaytun menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat karena kegiatannya dinilai tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Pemimpin ponpes itu juga diduga melakukan tindak pidana.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim minta klarifikasi Panji Gumilang pekan depan

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023