Syariat yang digunakan Pondok Pesantren  Al-Zaytun sangat berbeda dengan ajaran Islam pada umumnya, baik shalat, puasa, maupun haji, ungkap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

"Syariat yang dilakukan oleh Al-Zaytun sangat tidak sama dengan tata cara peribadatan umat Islam pada umumnya," kata Ketua Umum MUI Kabupaten Indramayu Syatori saat dihubungi melalui telepon di Indramayu, Rabu.

Menurutnya banyak informasi yang menunjukkan bahwa Al-Zaytun ini sangat menyimpang dari syariat Islam pada umumnya, baik itu shalat, puasa maupun haji.

Syatori mengatakan dengan perbedaan syariat yang dijalankan oleh Al-Zaytun yang berbeda dengan umat Islam pada umumnya, tentu membuktikan bahwa Al-Zaytun mengajarkan hal-hal yang tidak sesuai ketentuan.

Bahkan, khusus untuk ibadah haji, pihak Al-Zaytun memperbolehkan haji di Indonesia, padahal syariat Islam telah menetapkan semua umat Islam yang akan menunaikan ibadah haji itu harus di Tanah Suci Mekkah, Arab Saudi.


"Adanya statemen bahwa haji tidak harus di Mekkah, cukup di Indonesia itu sangat tidak sesuai syariat Islam," katanya.

Untuk itu, kata dia, masyarakat diimbau tidak menyekolahkan anaknya di Al-Zaytun, karena ajaran-ajaran yang diberikan mereka sangat berbeda dengan syarat Islam.

"Kami mengimbau agar masyarakat tidak menyekolahkan anaknya di Al-Zaytun, yang jelas-jelas sudah menyimpang dari syariat Islam," katanya.

MUI Indramayu, kata dia, meminta kepada pemerintah agar segera menindak Al-Zaytun, supaya kontroversi yang ada segera berhenti, mengingat wilayah Indramayu saat ini sedang dalam kondisi yang aman dan nyaman.

"Kami meminta agar pemerintah segera menindak Al-Zaytun, agar Indonesia semakin aman, tidak terus mengikuti kontroversi yang diciptakan mereka sendiri," demikian Syatori.


MUI jadi pemimpin Tim Investigasi
 
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi pihak yang memimpin penyelidikan bersama dengan Tim Investigasi yang telah dibentuk oleh Pemprov setempat terkait dugaan penyimpangan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Kabupaten Indramayu.
 
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Barat Iip Hidajat di Bandung, Rabu, menuturkan keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil pada Selasa (20/6).
 
Untuk anggotanya melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, yakni dari kepolisian, TNI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
 
"Jadi, hari ini SK tersebut ditandatangani oleh Pak Ridwan Kamil dan tim investigasi itu ketuanya MUI Jawa Barat," kata Iip.
 
Iip mengatakan tim investigasi ini nantinya mengumpulkan bukti otentik terkait adanya dugaan ajaran aliran sesat oleh pengelola Ponpes Al-Zaytun yang meresahkan masyarakat.
 
"Untuk mekanisme kerjanya, tim tersebut ada dua kemungkinan. Bisa datang kesana atau kita akan memanggil pimpinan Ponpes tersebut dan investigasi itu akan dilakukan selama satu pekan," katanya.
 
Untuk hasilnya, kata Iip, akan disampaikan dalam waktu tujuh hari atau hingga Selasa pekan depan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MUI Indramayu: Syariat di Al-Zaytun berbeda dengan ajaran Islam

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023