Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi meminta pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun untuk terbuka serta kooperatif dalam melakukan komunikasi dan dialog dengan Ormas Islam, demi meluruskan informasi yang berkembang.
"Agar semuanya menjadi terang dan tidak ada fitnah atau dugaan yang menyimpang," ujar Zainut di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Pesantren Al Zaytun mendapat sorotan publik seiring pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, Panji Gumilang, dan sejumlah isu lainnya.
Sejumlah pihak menilai Al Zaytun sesat dan menyimpang, serta mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan.
Zainut mengatakan Kementerian Agama tidak memiliki hak untuk menghakimi sebuah pesantren itu mengajarkan ajaran sesat atau menyimpang. Sebab, hal itu menyangkut ranah hukum agama yang menjadi kewenangan dari Ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan Ormas Islam lainnya.
Menurut Wamenag, Ormas Islam beserta dengan pihak Pesantren Al Zaitun harus segera duduk bersama untuk melakukan dialog dan tabayun terkait tuduhan adanya pemahaman ajaran agama yang dianggap menyimpang.
Zainut mengimbau semua pihak untuk mengedepankan semangat persaudaraan, musyawarah, dan saling menasihati dengan dasar kebenaran dan kesabaran untuk mencari solusi yang paling maslahat.
"Saya mengharapkan semua pihak bisa duduk bersama, mencari solusi terbaik, mendahulukan tabayun dan husnudzan, tidak saling mengeluarkan pernyataan yang saling menyerang di ruang publik, yang dapat membuat suasana semakin gaduh," kata dia.
Kemenag siap memfasilitasi pertemuan antara pimpinan Ormas dengan Al Zaytun. "Kementerian agama bersedia memfasilitasi pertemuan antara Ponpes Al Zaitun dengan Pimpinan ormas-ormas Islam," ujarnya.
Haram mondok
Sementara itu, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) menyebutkan alasan mengharamkan orang tua untuk memondokkan anak mereka di Pondok Pesantren Al-Zaytun Kabupaten Indramayu dan ini sesuai hasil "Bahtsul Masail".
"Secara kajian ilmiah yang sudah kami bahas, memondokkan anak di Pesantren Al Zaytun hukumnya haram," kata Ketua PWNU Jawa Barat Juhadi Muhammad saat dihubungi melalui telepon seluler di Cirebon, Jawa Barat, Rabu.
Baca juga: Wapres: Pemerintah akan ambil langkah terkait Pesantren Al-Zaytun Indramayu
Menurutnya, pembahasan terkait polemik Pesantren Al-Zaytun sudah dilakukan pada beberapa hari lalu, melalui "Bahtsul Masail" yang di gelar di Pondok Pesantren Hidayatut Tholibin, Kabupaten Indramayu.
Ia mengatakan ada beberapa alasan yang dikeluarkan oleh PWNU Jawa Barat dalam mengharamkan orang tua memondokkan anak mereka di Pesantren Al-Zaytun.
Alasannya yaitu tidak diperbolehkan membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk dalam hal ini pelaku penyimpangan. Selain itu memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak. "Selain itu ketika memondokkan di Pesantren Al-Zaytun juga ikut memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang," tuturnya.
PWNU Jawa Barat, lanjut Juhadi Muhammad, dalam "Bahtsul Masail" tersebut juga membahas terkait polemik yang terjadi di Pesantren Al-Zaytun, seperti barisan shalat berjarak itu sangat tidak sesuai dengan ajaran Aswaja. Meskipun pihak Pesantren Al-Zaytun sudah berdalil menggunakan Al-Quran surat Al-Mujadalah ayat 11.
Baca juga: Gubernur Jawa Barat bentuk tim investigasi permasalahan Ponpes Al-Zaytun
Dari hasil pembahasan tersebut, bahwa penafsiran yang dilakukan oleh Pesantren Al-Zaytun sangat menyimpang dan menafsirkan Al-Quran secara serampangan serta tidak memenuhi metodologi penafsiran.
Begitu juga dalam hal menempatkan non-Muslim saat shalat berjamaah juga tidak sesuai ajaran Aswaja. Selain itu terkait pernyataan Panji Gemilang yang berdalih mengikuti mazhab Bung Karno, juga haram diikuti, karena seharusnya menyandarkan argumen fiqih kepada ahli fiqih.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamenag minta pimpinan Al Zaytun buka ruang dialog dengan Ormas Islam
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Agar semuanya menjadi terang dan tidak ada fitnah atau dugaan yang menyimpang," ujar Zainut di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Pesantren Al Zaytun mendapat sorotan publik seiring pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, Panji Gumilang, dan sejumlah isu lainnya.
Sejumlah pihak menilai Al Zaytun sesat dan menyimpang, serta mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan.
Zainut mengatakan Kementerian Agama tidak memiliki hak untuk menghakimi sebuah pesantren itu mengajarkan ajaran sesat atau menyimpang. Sebab, hal itu menyangkut ranah hukum agama yang menjadi kewenangan dari Ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan Ormas Islam lainnya.
Menurut Wamenag, Ormas Islam beserta dengan pihak Pesantren Al Zaitun harus segera duduk bersama untuk melakukan dialog dan tabayun terkait tuduhan adanya pemahaman ajaran agama yang dianggap menyimpang.
Zainut mengimbau semua pihak untuk mengedepankan semangat persaudaraan, musyawarah, dan saling menasihati dengan dasar kebenaran dan kesabaran untuk mencari solusi yang paling maslahat.
"Saya mengharapkan semua pihak bisa duduk bersama, mencari solusi terbaik, mendahulukan tabayun dan husnudzan, tidak saling mengeluarkan pernyataan yang saling menyerang di ruang publik, yang dapat membuat suasana semakin gaduh," kata dia.
Kemenag siap memfasilitasi pertemuan antara pimpinan Ormas dengan Al Zaytun. "Kementerian agama bersedia memfasilitasi pertemuan antara Ponpes Al Zaitun dengan Pimpinan ormas-ormas Islam," ujarnya.
Haram mondok
Sementara itu, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) menyebutkan alasan mengharamkan orang tua untuk memondokkan anak mereka di Pondok Pesantren Al-Zaytun Kabupaten Indramayu dan ini sesuai hasil "Bahtsul Masail".
"Secara kajian ilmiah yang sudah kami bahas, memondokkan anak di Pesantren Al Zaytun hukumnya haram," kata Ketua PWNU Jawa Barat Juhadi Muhammad saat dihubungi melalui telepon seluler di Cirebon, Jawa Barat, Rabu.
Baca juga: Wapres: Pemerintah akan ambil langkah terkait Pesantren Al-Zaytun Indramayu
Menurutnya, pembahasan terkait polemik Pesantren Al-Zaytun sudah dilakukan pada beberapa hari lalu, melalui "Bahtsul Masail" yang di gelar di Pondok Pesantren Hidayatut Tholibin, Kabupaten Indramayu.
Ia mengatakan ada beberapa alasan yang dikeluarkan oleh PWNU Jawa Barat dalam mengharamkan orang tua memondokkan anak mereka di Pesantren Al-Zaytun.
Alasannya yaitu tidak diperbolehkan membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk dalam hal ini pelaku penyimpangan. Selain itu memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak. "Selain itu ketika memondokkan di Pesantren Al-Zaytun juga ikut memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang," tuturnya.
PWNU Jawa Barat, lanjut Juhadi Muhammad, dalam "Bahtsul Masail" tersebut juga membahas terkait polemik yang terjadi di Pesantren Al-Zaytun, seperti barisan shalat berjarak itu sangat tidak sesuai dengan ajaran Aswaja. Meskipun pihak Pesantren Al-Zaytun sudah berdalil menggunakan Al-Quran surat Al-Mujadalah ayat 11.
Baca juga: Gubernur Jawa Barat bentuk tim investigasi permasalahan Ponpes Al-Zaytun
Dari hasil pembahasan tersebut, bahwa penafsiran yang dilakukan oleh Pesantren Al-Zaytun sangat menyimpang dan menafsirkan Al-Quran secara serampangan serta tidak memenuhi metodologi penafsiran.
Begitu juga dalam hal menempatkan non-Muslim saat shalat berjamaah juga tidak sesuai ajaran Aswaja. Selain itu terkait pernyataan Panji Gemilang yang berdalih mengikuti mazhab Bung Karno, juga haram diikuti, karena seharusnya menyandarkan argumen fiqih kepada ahli fiqih.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamenag minta pimpinan Al Zaytun buka ruang dialog dengan Ormas Islam
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023