Kapolda Metro Jaya Irjen Pol menyebut tidak ada pemberian layanan istimewa kepada tersangka kasus penganiayaan dan kasus pencabulan anak di bawah umur, Mario Dandy Satriyo atau MDS (20).
 
"Kalau saya lihat dari perkaranya, saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy, " katanya saat ditemui di Jakarta, Minggu.
 
Hal tersebut disampaikan  Karyoto dengan melihat pasal yang diterapkan terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Baca juga: Video viral Mario Dandy di kepolisian, Kapolda Metro minta maaf dan terima kasih ke warganet
 
"Pertama dari pasal yang diterapkan adalah pasal yang memberatkan yaitu pasal 355 KUHP dimana dia merencanakan adanya penganiayaan berat," ucap Karyoto.
 
Penganiayaan berat dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, menurut Pasal 355 KUHP maksimum hukuman menjadi dua belas tahun penjara dan apabila berakibat matinya orang menjadi 15 tahun penjara.
 
Kemudian Karyoto juga menjelaskan mengenai laporan anak AG (15) terhadap perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Mario juga telah naik ke tahap penyidikan.
 
"Yang ini berbeda tindak pidananya, bukan satu kegiatan yang terus menerus, tapi ada berbeda tidak pidananya yaitu undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun, " katanya.
 
Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sanksi bagi orang dewasa adalah kurungan selama 5-15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.
 
 
 
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolda Metro Jaya sebut tak ada pemberian layanan istimewa kepada MDS

Pewarta: Ilham Kausar

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023