Antarajawabarat.com, 27/7 - Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Kota Bandung berhasil menyita 47 minuman beralkohol dari hasil operasi yang digelar Disperindag.

“Dari hasil sidak hari ini, kami sita 47 minuman beralkohol dengan dibantu kawan-kawan Satpol PP dan jajaran kepolisian,” kata Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan (Kadisperindag) Ema Sumarna, Jum’at.

Menurut Ema operasi yang dilakukan Disperindag tersebut dilakukan untuk melakukan pemeriksaan di beberapa restoran dan caffe yang disinyalir menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.

“Hari ini kami baru mendatangi caffe Dakken dan Restoran Suki, dan di sana kami dapatkan minuman beralkohol, di Daken sebanyak 45 dan di Suke kami dapat dua,” kata Ema.

Ke 47 minuman beralkohol berkadar 4,7 persen tersebut di sita dan diamankan oleh Satuan Kepolisian Pamong Praja.

“Termasuk ke dalam jenis minuman golongan a, dan jelas mereka ilegal, karena mereka belum memiliki izin, dan kami mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor tujuh, oleh karenya kami langsung memberikan peringatan kepada dua caffe tersebut untuk mengurus surat izinnya,” kata Ema.

Namun, manajer operasional dari Restoran Suki membantah menjual minuman beralkohol. Menurutnya itu hanya pajangan saja.

“Hanya ada dua wyne di sini, dan itu pajangan saja, kami tidak menjualnya. Itu Cuma sebagai bonus bagi konsumen yang makan ditempat kami mencapai harga 3,2 Juta Rupiah, maka ia dapat wyne gratis, dan itu juga jarang,” kata Sinaga.

Lebih lanjut Sinaga mengatakan, Restoran Suke sendiri sudah naik tingkatan perizinannya, menurutnya Restoran Suki sudah berada di kelas talam salaka.

“Kelas talam salaka itu sudah bisa menyediakan bir. Bir saja, tidak beralkohol. Sedangkan kelas talam dawangsa tidak boleh,” kata Sinaga.

Menanggapi hal tersebut, Kadisperindag mengakui bahwa Restoran Suki merupakan objek yang diperbolehkan menjual.

“Tapi dengan catatan mereka harus memiliki izin, kalo tidak ada, berarti itu tindakan ilegal, maka kami tegakkan hukum itu dengan benar,” kata Ema.

Namun Ema mengimbau, meskipun restoran dan caffe tersebut sudah memiliki izin menjual minuman beralkohol, khusus di Bulan Ramadhan untuk tidak menjualnya dulu.

“Kita hormati orang yang berpuasa, ini kan bulan suci, maka kami imbau untuk tidak menjual minuman beralkohol,” kata Ema.

Atas hal itu, Herman sebagai office Restoran Suki menyatakan akan menuruti apa yang Disperindag perintahkan.

“Ya kita urus saja kembali, kita akan mengikuti hukum yang berlaku, kita akan urus kembali perizinannya, kami respon positif kedatangan mereka,” kata Herman.

Ema menambahkan, kegiatan sidak ke berbagai restoran dan caffe tersebut akan tetap berlanjut. Tetapi ia enggan mengatakan berapa titik yang akan dia datangi bersama jajarannya. Menurutnya itu harus dirahasiakan.

Pewarta:

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013