Antarajawabarat.com, 23/7 - Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Kota Bandung Ema Sumarna mengimbau pengusaha parcel mengemas dengan memperlihatkan masa kadaluarsa produk yang menjadi komponen paket itu.
"Dipedindah melakukan pemeriksaan, tapi tidak mungkin kami bongkar kembali isi parcel yang sudah ditata. Diimbau pada pengusaha parcel untuk memposisikan masa kadaluarsa makanan di paling atas, agar mudah dilihat konsumen," kata Ema Surmarna di Bandung, Selasa.
Menurut Ema hal tersebut dilakukan agar proses pemeriksaaan tidak sulit dan konsumen pun bisa lebih yakin saat membeli parcel tersebut laik konsumsi atau tidak.
"Apabila itu direalisasikan para pengusaha, maka tidak ada istilah seperti membeli kucing dalam karung," katanya.
Lebih lanjut Ema mangatakan, Diseperindag juga akan melakukan sidak ke beberapa pusat perbelanjaan sepuluh hari sebelum menjelang lebaran.
"Bergiliran dengan Disperindag Jabar, hari ini misalnya bagian Disperindag Jabar, minggu depan kita, tentunya dengan sasaran dan lokasi yang berbeda," katanya.
Intinya menurut Ema masyarakat harus lebih meningkatkan kewaspadaan dan ke hati-hatian saat membeli parcel. Namun para pengusaha pun harus sadar dan bertanggungjawab dalam menjual parcel.
"Termasuk dalam memilih parcel. Pilih yang aman saja, yang expirednya terlihat jelas," kata dia.
Sedangkan untuk masalah harga Ema menjelaskan Diseperindag tidak memiliki kewenangan menurunkan harga. Menurutnya hal itu sesuai dengan kebijakan pasar.
"Langkah untuk turunkan harga tidak bisa kita lakukan, paling kita hanya lakukan operasi pasar, bazar Ramadhan, hanya sebatas itu," kata Kepala Disperindah Kota Bandung menambahkan.***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013
"Dipedindah melakukan pemeriksaan, tapi tidak mungkin kami bongkar kembali isi parcel yang sudah ditata. Diimbau pada pengusaha parcel untuk memposisikan masa kadaluarsa makanan di paling atas, agar mudah dilihat konsumen," kata Ema Surmarna di Bandung, Selasa.
Menurut Ema hal tersebut dilakukan agar proses pemeriksaaan tidak sulit dan konsumen pun bisa lebih yakin saat membeli parcel tersebut laik konsumsi atau tidak.
"Apabila itu direalisasikan para pengusaha, maka tidak ada istilah seperti membeli kucing dalam karung," katanya.
Lebih lanjut Ema mangatakan, Diseperindag juga akan melakukan sidak ke beberapa pusat perbelanjaan sepuluh hari sebelum menjelang lebaran.
"Bergiliran dengan Disperindag Jabar, hari ini misalnya bagian Disperindag Jabar, minggu depan kita, tentunya dengan sasaran dan lokasi yang berbeda," katanya.
Intinya menurut Ema masyarakat harus lebih meningkatkan kewaspadaan dan ke hati-hatian saat membeli parcel. Namun para pengusaha pun harus sadar dan bertanggungjawab dalam menjual parcel.
"Termasuk dalam memilih parcel. Pilih yang aman saja, yang expirednya terlihat jelas," kata dia.
Sedangkan untuk masalah harga Ema menjelaskan Diseperindag tidak memiliki kewenangan menurunkan harga. Menurutnya hal itu sesuai dengan kebijakan pasar.
"Langkah untuk turunkan harga tidak bisa kita lakukan, paling kita hanya lakukan operasi pasar, bazar Ramadhan, hanya sebatas itu," kata Kepala Disperindah Kota Bandung menambahkan.***3***
Editor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013