Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti menyebutkan sebanyak 146.260 dari total 196.371 narapidana beragama Islam menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 Hijriah.

Dari jumlah narapidana yang menerima RK Idul Fitri 1444 H tersebut, 145.599 di antaranya menerima RK I yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian, sedangkan 661 lainnya menerima RK II atau langsung bebas.

"Penerima RK Idul Fitri 1444 H ini terdiri dari 79.374 orang pelaku tindak pidana tertentu dan 66.886 orang pelaku tindak pidana umum. Wilayah penerima remisi terbanyak yaitu Sumatra Utara sejumlah 15.515 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 15.475 orang, dan Jawa Timur sejumlah 15.408 orang," kata Rika dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Rika mengatakan pemberian RK Idul Fitri 1444 H itu merefleksikan hari raya sebagai kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu. Kemenangan itu juga berlaku bagi narapidana yang dengan serius terus bertaubat dan memperbaiki diri.

"Bapak menteri menyebut bahwa masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual agar menjadi bekal saat warga binaan bebas dari lapas, rutan, atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," jelasnya.

Dia menambahkan pemberian remisi merupakan penghargaan negara kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna.

"Kami berharap remisi yang diberikan hari ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum," kata Rika.

Selain mempercepat reintegrasi sosial narapidana, tambahnya, pemberian RK Idul Fitri kali ini juga berpotensi menghemat biaya anggaran makan narapidana hingga Rp72.810.405.000.


 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ditjenpas: 146.260 narapidana terima remisi khusus Idul Fitri 1444 H

Pewarta: Fath Putra Mulya

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023