Antarajawabarat.com, 18/6 - Inspektorat Kota Bekasi, Jawa Barat, menargetkan penyelidikan terhadap dugaan kasus beredarnya ratusan izin ilegal di wilayah setempat akan tuntas pada Juli 2013.
"Tim khususnya sudah kami bentuk dan sekarang sedang bekerja mengumpulkan data dan bukti kuat seputar dugaan kasus ini. Tugas mereka rampung Juli," kata Kepala Inspektorat Kota Bekasi Cucu Samsudin di Bekasi, Selasa.
Menurut dia, penyelidikan atas kasus itu dilakukan berdasarkan laporan dari internal Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) yang menyebutkan ada sejumlah oknum yang memalsukan tanda tangan Kepala BPPT untuk mengeluarkan izin ilegal.
"Laporan itu disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, dan BKD menginstruksikan kami melakukan penyelidikan," katanya.
Menurut dia, pihaknya akan memfokuskan penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi serta tersangka berinisial TM dalam waktu dekat.
"Kami belum menerima berkas-berkas perizinan yang bakal diselidiki," katanya.
Dari laporan sementara, kata dia, oknum tersebut telah mengeluarkan 111 izin ilegal yang kini beredar di Kota Bekasi.
"Mayoritas izin yang keluar berupa izin mendirikan bangunan (IMB)," katanya.
Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji, mengatakan pimpinan BPPT diperkenankan memberikan sanksi kepada oknum pegawai setempat yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Saya menginstruksikan agar temuan ini dilaporkan ke kepolisian atau kejaksaan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013
"Tim khususnya sudah kami bentuk dan sekarang sedang bekerja mengumpulkan data dan bukti kuat seputar dugaan kasus ini. Tugas mereka rampung Juli," kata Kepala Inspektorat Kota Bekasi Cucu Samsudin di Bekasi, Selasa.
Menurut dia, penyelidikan atas kasus itu dilakukan berdasarkan laporan dari internal Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) yang menyebutkan ada sejumlah oknum yang memalsukan tanda tangan Kepala BPPT untuk mengeluarkan izin ilegal.
"Laporan itu disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, dan BKD menginstruksikan kami melakukan penyelidikan," katanya.
Menurut dia, pihaknya akan memfokuskan penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi serta tersangka berinisial TM dalam waktu dekat.
"Kami belum menerima berkas-berkas perizinan yang bakal diselidiki," katanya.
Dari laporan sementara, kata dia, oknum tersebut telah mengeluarkan 111 izin ilegal yang kini beredar di Kota Bekasi.
"Mayoritas izin yang keluar berupa izin mendirikan bangunan (IMB)," katanya.
Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji, mengatakan pimpinan BPPT diperkenankan memberikan sanksi kepada oknum pegawai setempat yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Saya menginstruksikan agar temuan ini dilaporkan ke kepolisian atau kejaksaan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013