Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Jawa Barat, membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ke pekerjanya.

"Kami bentuk tim untuk memastikan perusahaan membayarkan THR tepat waktu H-7 sebelum Lebaran kepada pekerja," kata Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin di Depok, Jumat.

Tim Monev merupakan gabungan dari beberapa unsur, yaitu aparatur Disnaker Kota Depok, Unsur Pengusaha, dan Unsur Serikat Pekerja atau Buruh.

Nantinya tim akan memantau langsung sejumlah perusahaan di Kota Depok. Hal ini dilakukan untuk memastikan perusahaan tersebut sudah membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai waktu yang sudah ditentukan.

"Kami akan melakukan kunjungan langsung, jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR maksimal H-7 Lebaran. Kami terus monitor dan meminta keterangan perusahaan," katanya.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Jawa Barat, membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja dan buruh secara online maupun offline mulai 1 April 2023.

Lebih lanjut Mohamad Thamrin mengatakan posko secara luring berada di Kantor Disnaker Kota Depok Lantai 8 Gedung Dibaleka II Balai Kota Depok, yang beroperasi setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB.

Posko daring melalui email disnakerdepok.provjabar@gmail.com atau nomor whatsapp di 0858 1383 1570.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Depok bentuk tim monev pembayaran THR

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023