Antarajawabarat.com,13/5 - Puluhan masyarakat bersama mahasiswa melakukan aksi di kantor DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin, meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan sengketa tanah antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan di Kecamatan Cibalong.

"Selama ini perselisihan antara masyarakat petani dengan PTPN VIII Buni Sari Lendra di Kecamatan Cibalong belum juga selesai," kata Koordinator Aksi, Agus Yuliantoro disela-sela aksinya.

Ia berharap DPRD Garut yang sudah membentuk Tim 10 untuk penyelesaian sengketa tanah di Garut dapat segera merekomendasikan kepada Bupati Garut untuk melegalkan masyarakat menggarap lahan di kawasan PTPN, Kecamatan Cibalong.

Menurut dia, tuntutan itu wajar karena Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sudah habis tahun 1997 dan belum diperpanjang, tetapi pihak perusahaan masih menguasai lahan tersebut.

"Pemerintah sepertinya tidak berani, terkesan membiarkan ketika jelas-jelas tindakan perusahaan itu ilegal, merugikan masyarakat dan negara," katanya.

Peserta aksi lainnya, Ivan Rivanora, berharap Pemerintah Kabupaten Garut tidak membiarkan sengketa lahan terus bekelanjutan, karena merugikan masyarakat.

Pemerintah, kata Ivan, seharusnya memperhatikan keinginan masyarakat yang memanfaatkan lahan negara untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mendapatkan kesejahteraan.

"Bupati Garut secepatnya mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan segala bentuk kebutuhan dan tuntutan rakyat," katanya.

Sebelumnya massa melakukan aksi di Bundaran Simpang Lima dengan berorasi dan membagikan selembaran kertas berisikan berbagai tuntutan tentang penyelesaian sengketa lahan.

Massa kemudian melanjutkan aksinya dengan konvoi melewati komplek perkantoran Pemkab Garut, kemudian menggelar orasi di kantor DPRD Garut dan berakhir dengan tertib.



Feri P

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013