Polda Metro Jaya menetapkan 7 tersangka dalam kasus penganiayaan di Depok yang menimbulkan satu orang tewas pada Sabtu (11/2).
 
"Dari hasil penyidikan ada tujuh orang sebagai tersangka dari 14 orang yang kami amankan," kata Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Senin.
 
Trunoyudo menjelaskan para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus penganiayaan tersebut.

Baca juga: Polisi Depok selidiki bentrok antarkelompok yang akibatkan jatuh korban tewas
 
"Pertama, inisial NJ berperan melukai korban dengan menggunakan senjata tajam sehingga mengakibatkan korban MSL tewas, " ucapnya.
 
Trunoyudo menjelaskan yang kedua, inisial ML yang berperan memiliki masalah pribadi dengan korban berinisial L, kemudian tersangka ketiga SAL yang berperan memukul salah satu korban yakni R.
 
"Keempat berinisial SAH berperan membawa senjata tajam dan juga melakukan penganiayaan kepada R," tambahnya.

Trunoyudo menambahkan tersangka kelima adalah AD yang berperan menganiaya dengan kursi terhadap korban berinisial I, kemudian yang keenam tersangka BU melakukan pemukulan terhadap korban I.
"Ketujuh tersangka berinisial RR melakukan pemukulan terhadap I, " kata Trunoyudo.

Trunoyudo menjelaskan ada sejumlah barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dari para tersangka.

"Enam buah senjata tajam berbentuk celurit, dua buah pisau panjang, satu buah kursi, dan sejumlah kaos bernoda darah, " kata Trunoyudo.
Trunoyudo menjelaskan motif bentrok antar dua kelompok terkait urusan bisnis yakni utang piutang yang sebenarnya bisa diselesaikan secara persuasif sehingga tetap berjalan aman.



 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro Jaya tetapkan sejumlah tersangka dalam bentrokan di Depok

Pewarta: Ilham Kausar

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023