Penyidik KPK, Selasa mengamankan tersangka kasus gratifikasi Lukas Enembe di Jayapura.
 
"Benar, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diamankan KPK, Selasa ini di Jayapura," kata Kapolda Papua Irjen Pol. Lukas Enembe kepada ANTARA.
 
Dikatakan, setelah diamankan Gubernur Enembe dibawa Mako Brimob Polda Papua.
 
"Untuk keterangan lanjut silakan tanya ke KPK," ucap Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri.
 
Sebelumnya KPK dalam keterangannya Kamis (5/1) menyatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi yaitu RL Direktur PT TBP), LE Gubernur Papua periode 2013--2018 dan periode 2018-2023.
 
Tim Penyidik menahan tersangka RL, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Sementara itu situasi di Kota Jayapura terlihat normal pasca-penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe, dimana lalu lalang kendaraan pada pukul 15.06 Waktu Indonesia Timur (WIT) masih seperti biasanya, dikarenakan penangkapan tersebut dilakukan di Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua

Salah satu masyarakat Indri Rabiah di Jayapura, Selasa mengatakan pihaknya tidak mengetahui adanya penangkapan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe, sehingga ia beraktivitas seperti biasa.

"Kami baru tau informasi penangkapan tersebut, diharapkan tidak ada gangguan sehingga prosesnya dapat berjalan lancar," katanya usai berbelanja di salah satu toko.

Hal senada juga disampaikan salah satu karyawan di kafe Kopi Tiam di Ruko Dok II Jayapura Luko Lopis mengatakan tidak mengetahui adanya informasi tersebut, karena pihaknya tetap bekerja seperti biasa. "“Saya tidak tau informasi apa-apa," ucapnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK amankan Lukas Enembe di Jayapura

Pewarta: Evarukdijati

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023