Antarajawabarat.com, 11/3 - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai merintis pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah tanpa kelas di wilayah setempat dalam rangka memaksimalkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
"Saya sudah meminta ibu Titi Masrifahati (Direktur Utama RSUD Kota Bekasi) untuk segera mempelajari sistemnya di beberapa daerah yang sudah menerapkan kebijakan serupa," ujar Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji di Bekasi, Senin.
Menurut dia, tugas untuk melaksanakan studi banding itu untuk mengetahui dampak positif dan negatif dari implementasi penerapan kebijakan itu bagi manajemen maupun masyarakat.
"Harus dipelajari dulu sistemnya, karena berkaitan dengan anggaran daerah," ujarnya.
Dikatakan Ray, perubahan sistem RSUD dari kelas B ke tanpa kelas itu diyakininya bisa memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tanpa membeda-bedakan sosial ekonomi maupun agama, suku, dan lainnya.
Menurut dia, komitmen Pemkot Bekasi dalam memberikan pelayanan kesahatan kepada masyarakat tidak mampu selama ini sudah diterapkan secara maksimal.
"Pada 2014 kami sudah memperluas area pelayanan RSUD dengan menambah satu gedung bertingkat empat lantai khusus bagi pasien tidak mampu," katanya.
Pihaknya memproyeksikan, perluasan layanan itu akan menampung 60 persen pasien miskin, sedangkan 40 persen sisanya untuk kelas II dan I.
Namun bila kebijakan sistem tanpa kelas itu terealisasi, kata dia, maka RSUD wajib mengedepankan pelayanan secara profesional tanpa membedakan kelas-kelas yang ada.
"Jadi masyarakat dari kalangan ekonomi lemah pun dia akan mendapat pelayanan yang sama," katanya.
Artinya, tarif jasa untuk pelayanan rawat inap, jasa sarana dan jasa pelayanan untuk tindakan, operasi, pemeriksaan, keseluruhannya disamakan bagi semua kamar.
Antara
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013
"Saya sudah meminta ibu Titi Masrifahati (Direktur Utama RSUD Kota Bekasi) untuk segera mempelajari sistemnya di beberapa daerah yang sudah menerapkan kebijakan serupa," ujar Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji di Bekasi, Senin.
Menurut dia, tugas untuk melaksanakan studi banding itu untuk mengetahui dampak positif dan negatif dari implementasi penerapan kebijakan itu bagi manajemen maupun masyarakat.
"Harus dipelajari dulu sistemnya, karena berkaitan dengan anggaran daerah," ujarnya.
Dikatakan Ray, perubahan sistem RSUD dari kelas B ke tanpa kelas itu diyakininya bisa memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tanpa membeda-bedakan sosial ekonomi maupun agama, suku, dan lainnya.
Menurut dia, komitmen Pemkot Bekasi dalam memberikan pelayanan kesahatan kepada masyarakat tidak mampu selama ini sudah diterapkan secara maksimal.
"Pada 2014 kami sudah memperluas area pelayanan RSUD dengan menambah satu gedung bertingkat empat lantai khusus bagi pasien tidak mampu," katanya.
Pihaknya memproyeksikan, perluasan layanan itu akan menampung 60 persen pasien miskin, sedangkan 40 persen sisanya untuk kelas II dan I.
Namun bila kebijakan sistem tanpa kelas itu terealisasi, kata dia, maka RSUD wajib mengedepankan pelayanan secara profesional tanpa membedakan kelas-kelas yang ada.
"Jadi masyarakat dari kalangan ekonomi lemah pun dia akan mendapat pelayanan yang sama," katanya.
Artinya, tarif jasa untuk pelayanan rawat inap, jasa sarana dan jasa pelayanan untuk tindakan, operasi, pemeriksaan, keseluruhannya disamakan bagi semua kamar.
Antara
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013