Antarajawabarat.com,16/1 - Sejumlah anggota Komisi I DPR RI mempertanyakan perjanjian kerja sama (PKS) antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya Indosat Mega Media (IM2) yang menjadi awal dari kasus dugaan korupsi Rp1,3 triliun atas tuduhan penyalahgunaan frekuensi 2,1 GHz.

"Bentuk kerja sama antara Indosat dan IM2 harus diklarifikasi yang menyebut ada pembagian keuntungan. Kalau ada pembagian keuntungan (profit sharing) itu berbeda dengan menyewa. Ini harus diperjelas," kata Anggota Komisi I DPR, Evita Nur Santy, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi I DPR dengan Direksi Indosat, di Gedung MPR/DPR-RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Evita, jika kerjasamanya profit sharing berarti IM2 turut menikmati penggunaan frekuensi, bukan sewa layaknya penyelenggara jasa internet lainnya.

"Jika menyewa, berarti pembayaran frekuensi dilakukan oleh Indosat bukan IM2," kata Evita.

Dengan begitu tambahnya, antara profit sharing dan sewa-menyewa itu tidak sama, sehingga harus diklarifikasi. Untuk itu Evita menyatakan pihaknya akan terus mendalami kasus ini agar lebih komprehensif.

"Kami akan mengumpulkan data untuk galang informasi. Kami akan gali lebih dalam lagi soal PKS tadi, sebab pandangan orang kan berbeda-beda," ujarnya.

Sebelumnya President Director & CEO Indosat Alexander Rusli dalam paparannya menyebutkan dalam kerja sama antara keduanya, IM2 mendapatkan 34 persen dari pendapatan hasil penjualan jasa 3G bersama Indosat.

"Meskipun PKS dituliskan ada profit sharing, tapi substansinya tidak begitu. Itu murni hanya sewa-menyewa saja maksud perkataan yang dituliskan dalam pasal perjanjian," ujar Alex.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Ramadhan Pohan, yang memimpin RDPU tersebut menuturkan akan mengagendakan pemanggilan Menkominfo, Jaksa Agung, dan sejumlah saksi ahli di bidang telekomunikasi.

"Pemanggilan ini dimaksudkan untuk mendapat informasi yang lebih intensif," ujar Ramadan.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Chandra Tirta Wijaya meminta direksi Indosat untuk lebih aktif menjelaskan kasus yang membelit perseroan dan eksekutifnya.

"Direksi harus aktif berbicara mendudukan permasalahan," ujar Chandra.

Diketahui, Indosat dan IM2 diperkarakan oleh Kejagung telah menyalahgunakan frekuensi di 2,1 GHz dan mengakibatkan kerugian negara Rp1,3 triliun akibat penggunaan frekuensi Indosat oleh IM2.

Sidang pertama telah dijalani oleh mantan Dirut IM2, IA, pada Senin (14/1) sebagai terdakwa.

Sementara tersangka lainnya, mantan Dirut Indosat, JSS, tengah dilengkapi berkasnya untuk dibawa ke pengadilan. Indosat dan IM2 sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Perlawanan hukum yang dilakukan sekarang adalah IA menggugat BPKP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dinilai tak berwenang menghitung kerugian negara dari kasus ini. Sidang pertama telah dijalani untuk gugatan ini pada pekan lalu.

***3***

antara

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013