Antarajawabarat.com,9/1 - Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan sepakat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapuskan adanya sekolah berstatus Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) karena menimbulkan diskriminasi bagi para siswa.

"Saya sepakat kalau RSBI itu dihapuskan. Ini (RSBI) menimbulkan diskriminasi," kata Ketua DPR Marzuki Alie di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Rabu.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Keputusan MK mengabulkan permohonan 'judicial review' tersebut artinya menghapus adanya Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) di Indonesia.

Lebih lanjut Marzuki menjelaskan bahwa memang ada anak-anak pinter yang perlu diperhatikan namun hal itu tidak harus menimbulkan diskriminasi.

Sementara terkait anggaran yang ada untuk program RSBI tersebut, Marzuki mengatakan hal itu bisa direposisi dan dialihkan dalam pos bantuan.

Dalam putusan MK menyatakan, Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Dengan dibatalkannya pasal tersebut, maka RSBI harus dibubarkan.

Menurut MK, adanya RSBI membuka potensi lahirnya diskriminasi dan menyebabkan terjadinya kastanisasi (penggolongan) dalam bidang pendidikan. Karena selama ini hanya siswa dari keluarga mampu saja yang bisa bersekolah di RSBI.

Selain itu, penekanan penggunaan bahasa Inggris bagi siswa di sekolah RSBI dianggap sebagai pengkhianatan terhadap Sumpah Pemuda tahun 1928 yang menyatakan berbahasa satu yaitu Bahasa Indonesia.

Oleh karena itu, seluruh sekolah di Indonesia harus menggunakan bahasa pengantar Bahasa Indonesia. ***1***

antara

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013