Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi garam industri, Rabu.
 
Keempat tersangka adalah Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022.
 
Kemudian Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, dan Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.
 
"Modus operandi yang dilakukan, mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota (impor garam)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Kejaksaan Agung.
 
Kutandi menjelaskan, data itu terkumpul tanpa terverifikasi, tanpa didukung dengan data yang cukup sehingga terjadi ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kelebihan barang.
 
"Oleh karenanya maka terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi sehingga situasi menjadi harga garam konsumsi jadi turun," kata Kuntadi.
 
Berdasarkan data, kuota garam impor normalnya 3 juta dari jumlah kebutuhan hanya 2,3 juta.

Dampak lain dari ulang para pejabat di Kementerian Perindustri itu menyebabkan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid.
 
"Penetapan kuota garam oleh pemerintah jadi tidak valid akibat ulah para pelaku," katanya.

Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung tetapkan empat tersangka kasus impor garam

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022