ANTARAJAWABARAT.com,19/12 - Mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengalihan frekuensi "3G" PT Indosat Tbk kepada anak perusahaannya IM2, menjalani tahanan kota terhitung 19 Desember 2012 sampai 7 Januari 2013.

Penetapan sebagai tahanan kota itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap dua --berkas dan tersangka-- kasus tersebut dari Kejaksaan Agung.

"Ya betul dia menjadi tahanan kota, dan satu kali dalam seminggu harus wajib lapor," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Jaksel, Arief Zahrul Yani yang didampingi Kepala Kejari Jaksel, Masyhudi, di Jakarta, Rabu.

Dijelaskan, dasar tahanan kota itu setelah adanya jaminan dari keluarganya, dirinya kooperatif untuk tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. "Dia juga sakit," katanya.

Indar Atmanto diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, kuasa hukum Indar Atmanto, Luhut Pangaribuan menyatakan seharusnya kasus yang menimpa kliennya itu dihentikan karena sama sekali tidak ada unsur tindak pidana korupsinya.

"Pasalnya kasus ini sama sekali tidak ada soal tuduhan penggunaan frekuensi melainkan sebenarnya hanya penggunaan jaringan saja," katanya.

Karena itu, kata dia, pihaknya berharap kasus tersebut tidak berlanjut ke pengadilan tipikor karena fakta yang ada tidak ada tindak pidana korupsinya.

Ia juga menyoroti soal hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan adanya kerugian negara mencapai angka Rp1,3 triliun.

"Itu penghitungannya menggunakan kalkultator dan mengaudit dari bahan penyidik, ini berbahaya," katanya.

Kasus ini bermula ketika Kejagung menduga terjadi penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2.

Padahal, IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G.

Kejaksaan menyatakan IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara Indosat dan IM2.

Dengan demikian, tanpa izin pemerintah, menurut Kejaksaan, IM2 telah menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi 3G.

Akibat penyalahgunaan itu, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, negara dirugikan sekitar Rp1,3 triliun. ***1***

antara

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012