ANTARAJAWABARAT.com,13/12 - Kejaksaan Agung menyatakan untuk menangani kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jaringan 3G di PT. Indosat Mega Media (IM2), penyidik belum membutuhkan koordinasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika
"Bagiamana penanganan hukum dikoordinasi, ya nanti di Pengadilan saja," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto di Jakarta, Rabu malam.

Jampidsus Andhi mengatakan penyidik siap membuktikan dugaan korupsi pada kasus ini di persidangan nanti.

Dia menegaskan Surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan juga pemerintah Qatar terkait IM2, tidak menganggu jalannya penanganan kasus ini.

"Penyidik melakukan penyidikan sudah lengkap alat bukti, berkas juga lengkap," kata dia.

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung pernah memeriksa Sekretaris Jenderal Kemkominfo Basuki Yusuf Iskandar terkait kasus ini.

Direktur Penyidikan Jampidsus Arnold Angkouw pada saat itu (sekarang digantikan Adi Toegarisman), mengatakan Kemkominfo sebagai regulator memiliki peran dalam memfasilitasi kerja sama bisnis antara IM2 dan Indosat.

Kerjasama bisnis antara Indosat dan IM2, menurut Kejagung, ilegal dan tanpa izin pemerintah. Penggunaan jaringan ini seharusnya diikuti perusahaan yang memenangi lelang.
Namun, IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G.

Oleh karena itu, Kejaksaan menyatakan tanpa izin pemerintah, IM2 telah menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi 3G.

Akibat penyalahgunaan itu, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, negara dirugikan sekitar Rp1,3 triliun.

Penyidik sudah menetapkan dua tersangka yakni mantan Direktur Indosat Jhonny S dan mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto.

Bahkan, pada 5 Desember 2012, berkas Indar Atmanto sudah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan Jhonny S, masih menjalani pemeriksaan.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Ancaman pidana dari kedua pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara.***1***

antara

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012