ANTARAJAWABARAT.com,11/12 - Kejaksaan Agung menyatakan tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jaringan 3G PT Indosat Mega Media (IM2)--anak perusahaan PT Indosat--kendati pemerintah Qatar dikabarkan sudah mengirimkan surat kepada RI mengenai kasus itu.

"Surat dari pemerintah lain kan bisa saja sifatnya imbauan, ya kita tetap lanjutkan pengusutan kasus itu," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, seusai Upacara peringatan Hari Anti-Korupsi Internasional, Minggu, di Jakarta.

Darmono menjelaskan, penyidik tetap berpegang pada fakta dan pembuktian nanti yang akan tergali selama jalannya proses hukum. "Jadi kalo pembuktiannya sudah sesuai syarat format dan materil ya akan kita lanjutkan," kata Darmono.

Tiga hari sebelumnya, Presiden Direktur PT Indosat Alexander Rusli mengatakan, pemerintah Qatar telah menyurati Pemerintah Indonesia terkait kasus ini.

Pemerintah Qatar sangat berkepentingan dan memberikan perhatian khusus kepada kasus IM2 karena Qatar Telecom (QTel) memiliki 65 persen saham di Indosat setelah mengakuisisi 40,8 persen saham SingTel senilai 1,8 miliar dolar AS pada 2008 lalu.

Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Mantan Direktur IM2 Indar Atmanto dan Mantan Direktur Utama Indosat Jhonny S.

Berkas Indar sudah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Jhonny pada Rabu (12/12) akan diperiksa oleh penyidik pada Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Kasus ini bermula ketika IM2 diduga melakukan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2.

Kejagung menyatakan IM2 dan Indosat bekerja sama menyelenggarakan jaringan itu, padahal, IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G.

Dengan demikian, tanpa izin pemerintah, IM2 telah menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi 3G.

Akibat penyalahgunaan itu, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, negara dirugikan sekitar Rp1,3 triliun.

Pelaku dalam kasus ini diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 tentang Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. ***1*** (T.I029)




antara

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012