ANTARAJAWABARAT.com,1/12 - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jaringan 3G PT Indosat Mega Media (IM2) yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.

"Kasus IM2 sudah ada penambahan satu tersangka," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Andhi Nirwanto, Jumat, di Jakarta.

Andhi Nirwanto menjelaskan tersangka baru itu berinisial JS yang berasal dari perusahaan swasta. Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus sudah menetapkan satu tersangka yakni mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto.

Terkait tersangka baru ini, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Andhi mengatakan penyidik masih mengkaji lebih lanjut untuk menetapkan penahanan dan pencekalan.

"Prosesnya masih berjalan, tunggu saja," kata dia.

Hal itu sama dengan Indar yang sampai saat ini belum ditahan.

Jaksa Agung Basrief Arief menuturkan penyidik juga berencana memperoleh keterangan dari saksi ahli, pada Senin (3/12) nanti.

"Senin nanti, ada pemeriksaan saksi ahli," kata dia.

Pada pertengahan November lalu, Kejagung menerima audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menyatakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai angka Rp1,3 triliun.

Kasus tersebut terkait dengan posisi IM2, -anak perusahaan PT. Indosat-, sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi yang dinilai telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah.

IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz, namun IM2 tetap menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara PT IM2 dengan Indosat Tbk.

Pelaku dugaan tindak pidana korupsi tersebut diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.***1***

antara

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012