Kepolisian Resor (Polres) Kuningan, Jawa Barat, menangkap Kepala Desa (Kades) Ciketak, dan dua orang lainnya yang melakukan pengoplosan gas elpiji subsidi ke non subsidi, aksinya sudah berlangsung dua tahun, dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar lebih. 

"Kami menangkap tiga orang, salah satunya Kepala Desa Ciketak berinisial US yang mengoplos gas elpiji subsidi ke non subsidi," kata Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda di Kuningan, Selasa. 

Menurutnya tersangka US merupakan Kepala Desa Ciketak, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, yang bersangkutan juga merupakan pemilik pangkalan gas elpiji. 

Ia mengatakan untuk dua tersangka lainnya yaitu A, dan MS merupakan karyawan dari tersangka US, ketiganya saat ini sudah diamankan di Mapolres Kuningan, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka dalam menjalankan aksinya yaitu, dengan memindahkan isi gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung gas non subsidi ukuran 5, 12 , dan 50 kilogram. 

"Modusnya para tersangka ini mengisi gas non subsidi dari gas subsidi 3 kilogram, karena yang bersangkutan juga memiliki pangkalan gas," tuturnya. 

Ia menambahkan para tersangka sudah menjalankan aksinya lebih dari dua tahun, dan merugikan negara kurang lebih Rp1,3 miliar atas pengoplosan tersebut. 

Petugas kata Dhany, menyita sejumlah barang bukti, di antaranya regulator untuk memindahkan gas elpiji, ratusan tabung gas ukuran 3, 5, 12, dan 50 kilogram, serta lainnya. 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp60 miliar," katanya.***2***
 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022