Pemerintah menawarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk ritel seri SR017 kepada investor individu secara daring atau online (e-SBN), dengan kupon tetap atau fixed sebesar 5,9 persen dalam rangka mendukung upaya pendalaman pasar keuangan domestik.

"Tujuan penerbitan sukuk ritel seri SR017 adalah membantu membiayai APBN, termasuk membiayai pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia dan memperluas basis investor dalam negeri," tulis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.

Sukuk ritel SR017 diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dengan jenis akad ijarah "asset to be leased". Masa penawaran sukuk tersebut dilakukan pada 19 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB hingga 14 September 2022 pukul 10.00 WIB.

Tanggal setelmen ditetapkan pada 21 September 2022. SR017 ditawarkan dalam bentuk tanpa warkat dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder mulai tanggal 11 Desember 2022 atau setelah berakhirnya minimum holding period, dengan tenor tiga tahun yang akan berakhir pada 10 September 2025.

DJPPR Kemenkeu turut mencatat nilai nominal per unit yang ditawarkan SR017 adalah Rp1 juta, dengan minimum pemesanan Rp1 juta hingga maksimal Rp5 miliar. Sementara kupon yang ditawarkan bersifat tetap dan dibayarkan pada tanggal 10 setiap bulan.

Underlying asset pada penerbitan sukuk ritel ini adalah barang milik negara (BMN) dan proyek atau kegiatan Kementerian/Lembaga pada APBN 2022.

Pemesanan pembelian disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan 31 mitra distribusi yang memiliki alat penghubung dengan sistem e-SBN, di antaranya BCA, Bank CIMB Niaga, Bank Danamon, Bank Mandiri, Bank Mega, BNI, Bank OCBC NISP, Bank Panin, Bank Permata, BRI, BTN, Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Muamalat, BRI Danareksa Sekuritas, Mandiri Sekuritas, serta Bahana Sekuritas.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah tawarkan sukuk ritel SR017 dengan kupon tetap 5,9 persen

Pewarta: Agatha Olivia Victoria

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022