Penduduk Indonesia yang sudah menjalani vaksinasi ketiga kini menjadi 52.026.661 orang setelah 12.421 orang mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 dosis ketiga sebagai booster atau penguat pada Selasa, menurut data yang dihimpun Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Data yang diterima di Jakarta juga memperlihatkan penerima injeksi vaksin dosis pertama naik 5.376 orang pada hari ini. Dengan demikian 201.767.158 orang telah menjalani vaksinasi pertama.

Sementara itu, 169.378.586 orang telah menyelesaikan vaksinasi kedua dari program vaksinasi COVID-19. Angka itu memperlihatkan peningkatan 3.218 orang dibandingkan Senin kemarin (11/7).

Pemerintah menargetkan 208.265.720 penduduk Indonesia untuk mengikuti program vaksinasi COVID-19 untuk mendapatkan kekebalan komunal (herd immunity) dari penyakit yang menyerang sistem pernapasan tersebut.

Satgas juga melaporkan kasus COVID-19 di Tanah Air mengalami penambahan 3.361 orang pada hari ini. Kasus baru itu disertai juga laporan peningkatan 1.780 orang yang telah pulih dan delapan orang meninggal dunia akibat COVID-19.

Dalam sebuah acara di Jakarta, Selasa, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa kasus COVID-19 di Indonesia masih berada dalam level aman menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Dia menjelaskan bahwa rata-rata jumlah kasus baru berada pada skala 2.000 kasus per hari, masih berada pada level aman menurut standar WHO. Dalam standar WHO level Indonesia akan berubah jika kasus baru menyentuh jumlah sekitar 7.800 kasus per hari.

"Sekarang masih 2.000-an. Selama itu masih di bawah 7.800, itu standar WHO, masih PPKM level satu. Tapi itu definisi WHO ya, mereka menggunakan istilah transmission indicated, selama di bawah 7.800 kondisinya masih sangat baik dan normal," kata Menkes.

Sementara itu Satgas Penanganan COVID-19 mensyaratkan vaksin dosis penguat atau booster COVID-19 bagi setiap pelaku perjalanan domestik yang menggunakan seluruh jenis moda transportasi.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang yang diterima di Jakarta, Sabtu. Ketentuan itu berlaku mulai 17 Juli 2022.

Ketentuan dalam edaran itu menyebutkan pengguna transportasi yang telah menerima dosis penguat tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR.

Sedangkan bagi yang baru menerima vaksin dosis lengkap atau dua dosis primer wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

Ketentuan bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam. Sedangkan yang belum atau tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Terhadap pelaku perjalanan usia 6 hingga 17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Masyarakat penerima vaksin "booster" meningkat jadi 52,02 juta orang

Pewarta: Prisca Triferna Violleta

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022