Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok Jawa Barat mempermudah masyarakat untuk melaksanakan kurban melalui aplikasi Zakat Ekspress (ZX).

"Warga cukup dengan mengunduh aplikasi ZX di Playstore dan Appstore, berkurban menjadi lebih mudah," kata Ketua Baznas Kota Depok, Encep Hidayat dalam keterangannya, Jumat

Dikatakannya Zakat Ekspress (ZX) merupakan aplikasi baru yang di kembangkan Baznas Jawa Barat berupa platform digital mirip e-commerce. Pada aplikasi tersebut masyarakat dapat memilih jenis hewan kurban yang diinginkan.

"Baik itu sapi, kambing dan patungan sapi (tujuh orang) dengan rentang harga yang sudah tertera," katanya.

Untuk metode pembayaran juga dapat dilakukan dengan berbagai cara. Seperti transaksi via transfer bank, virtual account serta e-money.

Untuk harga kambing Rp3.000.000, sapi Rp21.000.000 sedangkan patungan sapi untuk tujuh orang, masing-masing Rp3.000.000.

Encep mengatakan bagi masyarakat yang ingin berkurban melalui aplikasi ZX, terlebih dahulu harus melakukan registrasi akun. Kemudian, pilih kurban Online ZX, klik Baznas Kota Depok dan terakhir lakukan transaksi pembayaran.
"Nanti ada paket pendamping daging kurban, sebesar Rp 100.000 berupa susu, buah-buahan dan vitamin," demikian Encep.


Hukum kurban

Sebelumnya Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Depok, Jawa Barat Encep Hidayat menjelaskan terkait hukum berkurban dengan hewan yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), jika gejala ringan masih sah, namun jika bergejala berat tidak sah.

"Penjelasan ini juga sudah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Wabah PMK," kata Encep Hidayat dalam keterangannya di Depok, Selasa.

Encep menjelaskan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Sedangkan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban. Namun, untuk hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Selanjutnya, kata Encep, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan hewan kurban.

Encep menjelaskan untuk pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.
 

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022