Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor Atang Trisnanto minta Dinas Pendidikan setempat segera membayar gaji 486 orang guru honorer tingkat SD dan SMP yang tertunggak selama tiga bulan karena terkendala soal administrasi.

Atang Trisnanto saat rapat dengan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor Hanafi bersama jajarannya dan anggota dewan di Gedung DPRD setempat, Rabu, menekankan pembayaran harus secepatnya dilakukan mengingat kebutuhan masyarakat saat ini cukup tinggi, sehingga akan terasa sulit jika gaji belum diterima.

“Kami minta akhir pekan ini bisa diselesaikan. Tahapan sudah di BKAD, untuk itu segera proses adminsitrasinya dan upayakan Jumat besok atau maksimal Senin depan sudah pencairan. Kasihan para guru honorer kita. Mereka sudah bekerja maksimal, tapi tiga bulan belum gajian," ujarnya.

Atang meminta penjelasan masalah administrasi yang dihadapi Dinas Pendidikan, sehingga menunda gaji guru honorer, padahal dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Hanafi menjelaskan bahwa pembayaran gaji guru honorer yang bersumber dari BOS APBN belum dibayar, karena petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) baru turun pada pertengahan Februari 2022.

“Kami baru bisa melakukan sosialisasi, bimtek kepala sekolah, serta proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di tingkat sekolah setelah juklak dan juknis dari Kemendagri keluar. Setelah RKAS selesai, baru memasukkan data ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Insya Allah tahapan tersebut sudah kami upayakan diselesaikan semaksimal mungkin,”katas Hanafi.

Atas kondisi ini, Atang berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi, sehingga berdasarkan hasil rapat tersebut disiapkan dua skenario penggunaan BOS APBN untuk tahun selanjutnya.
Skenario pertama, jika anggaran dana BOS APBN sudah jelas besarannya sebelum penetapan APBD Kota Bogor, Atang meminta agar pihak sekolah dan Disdik mempercepat penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan proses pendataan anggaran ke SIPD.

Skenario kedua, jika anggaran dana BOS APBN masih tidak jelas besarannya seperti yang terjadi pada penyusunan APBD Kota Bogor 2022, juknis yang akan digunakan adalah juknis tahun sebelumnya.

“Dengan dua skenario ini kita berharap tahun depan tidak terulang lagi masalah pencairan gaji guru honorer, termasuk opsi untuk memasukkan honor atau gaji guru ini ke dalam APBD Kota Bogor, sedangkan BOS dialokasikan penuh untuk operasional,” jelasnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Karnain Asyhar menambahkan Komisi IV sebelumnya juga telah menggelar rapat dengan Disdik Kota Bogor terkait isu belum dibayarkan gaji guru honorer ini. Karnain menyampaikan akan memantau terus progres pencairan, termasuk kesiapan proses pencairan tahun depan agar tidak kembali terulang.

“Kami akan pantau terus progres hasil rapat tadi, baik target pencairan maupun pengawalan terhadap pelaksanaan pencairan awal tahun depan agar tidak mengalami keterlambatan. Hasil kordinasi Disdik dengan Kemendikbud, juklak dan juknis tahun sebelumnya bisa dijadikan acuan untuk proses administrasi berikutnya,” kata Karnain.

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022