ANTARAJAWABARAT.com, 16/3 - Dinas Perhubungan Kota Bekasi Jawa Barat mengajukan usulan kenaikan tarif angkutan umum sebesar 30 persen di wilayah setempat guna menyesuaikan kenaikan harga bahan bakar minyak.

"Kami baru mengajukan secara internal, perkiraan 30 persen karena BBM pun naik 30 persen," ujar Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Erwin di Bekasi, Jumat.

Menurut dia, usulan kenaikan tarif yang akan diserahkan kepada Plt Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi akan didiskusikan terlebih dahulu bersama pihak terkait di wilayah setempat. Di antaranya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Organisasi Pengusaha Angkutan Daerah (Organda).

"Kami akan libatkan Organda dan dewan untuk mendengar masukan pada pekan depan. Komunikasi itu penting agar tidak ada perdebatan di tengah masyarakat," katanya.

Erwin mengaku telah memiliki tiga pilihan kenaikan tarif pascakenaikan BBM yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 April 2012.

Opsi itu dilatarbelakangi kebutuhan suku cadang dan perawatan kendaraan yang harganya terus meningkat setiap tahun. Bila tidak dibarengi kenaikan tarif, akan banyak pengusaha yang bangkrut.

"Walaupun belum pasti skema kenaikannya, tapi kami sudah siapkan tiga perhitungan, yakni naik Rp500,-, Rp1.000,- dan Rp1.500,-. Kelihatannya yang Rp1.500,- yang akan terjadi, jadi kita naikan 30 pesen," katanya.

Menurut Erwin, idealnya Plt Wali Kota Bekasi segera mengesahkan kenaikan tarif angkutan umum sesaat setelah harga BBM naik. Hal itu perlu dilakukan guna menghindari perdebatan di tengah pengusaha dan masyarakat.

"Saat BBM naik per 1 April, Pemkot Bekasi harus segera memberlakukan kenaikan tarif angkutan umum agar tidak muncul gejolak," katanya.

Pewarta:

Editor : Teguh Handoko


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012