Bekasi, 2/3 (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, berhasil menemukan delapan bus angkutan umum di Terminal Induk setempat yang melanggar aturan kelaikan berkendara.

"Bus tersebut kami ketahui melanggar dari hasil rangkaian tes kelaikan kendaraan umum sejak akhir Februari. Dari 35 yang diperiksa, delapan di antaranya kita tilang," kata Kadishub Kota Bekasi, Supandi Budiman, di Bekasi, Jumat.

Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan para awak bus dan perusahaan otobus tersebut di antaranya adalah penggunaan ban vulkanisir, izin trayek yang telah habis masa berlaku, dan beberapa komponen kendaraan yang tidak layak pakai.

"Penggunaan ban vulkanisir mendominasi pelanggaran di Terminal Kota Bekasi," katanya.

Sejumlah kendaraan yang ditilang petugas itu di antaranya berasal dari PO Bintang Sanepa jurusan Bekasi-Sumedang via Wado sebanyak dua armada, PO Anda Wuri jususan Bekasi-Sumedang via Wado, dan PO Dedy Jaya jurusan Bekasi-Purwokerto.

"Ban vulkanisir sifatnya hanya pelapis ban gundul. Biasanya, hal itu dilakukan awak bus yang tidak memiliki uang cukup untuk membeli ban baru," katanya.

Dishub Kota Bekasi juga mendapati satu armada jurusan Bekasi-Bandung milik PO Prima Jasa yang sudah habis masa trayeknya. Bus tersebut langsung ditilang dan baru diperbolehkan kembali beroperasi setelah izin trayek diperbarui.

"Kami akan terus mengupayakan penertiban ini agar penumpang khususnya yang berangkat dari Bekasi bisa nyaman dan tenang di jalan," demikian Supandi.

Andi Firdaus

Pewarta:

Editor : Teguh Handoko


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012